Soal Study Tour, Pelaku Pariwisata di Cirebon Raya Butuh Kepastian Kebijakan di Daerah

Soal Study Tour, Pelaku Pariwisata di Cirebon Raya Butuh Kepastian Kebijakan di Daerah

Tim FORLISTA bersama Ikatan Pengusaha Otobus Cirebon Raya (IPOCI) saat mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, beberapa waktu lalu. -istimewa-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Kecelakaan bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok beberapa waktu lalu membuat kegiatan study tour dievaluasi.

Di satu sisi, Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat soal kegiatan study tour justru menimbulkan ketidakpastian.

Setelah peristiwa kecelakaan bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan SE yang ditujukan kepada bupati dan walikota.

Ada tiga poin dalam surat edaram itu. Yakni, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

BACA JUGA:PLN NP UP Indramayu Gandeng Migran Care Bekali Keterampilan Bagi Calon PMI

Di mana, itu ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat. Namun terdapat pengecualian bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

Poin selanjutnya,kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota, terutama terkait kelayakan teknis kendaraan.

Kemudian pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Nah, surat ini ini berujung pada kebijakan yang masih belum jelas dari pemerintah di Cirebon Raya.

Karena itu, para pelaku pariwisata di Cirebon Raya yang tergabung dalam Forum Lintas Assosiasi Travel Agent (FORLISTA) meminta pemerintah kota dan kabupaten di Cirebon Raya agar mengantisipasi dampak negative penafsirannya di lapangan.

BACA JUGA:PT Java Seafood Indramayu Salurkan CSR Berupa Alkes Kepada SMPN I Kandanghaur

Ketua FORLISTA Ariyanto mengatakan usai lahirnya SE Gubernur yang bersifat imbauan ini, pemerintah di kota dan kabupaten menerbitkan kebijakan yang dinilai tidak mengantisipasi dampak negatif pada beberapa sektor.

Peraturan pun dinilai masih belum jelas. “Kebijakan ini akan memberikan multiplier effect pada berbagai sektor. Jadi perlu ada beberapa regulasi yang dikaji kembali dengan jelas, terutama untuk perizinan," jelasnya kepada Radar Cirebon pada Selasa, 21 Mei 2024.

Jika menyoroti terjadinya kecelakaan bus Putera Fajar tersebut, sambungnya, jelas ini harus menjadi introspeksi berbagai pihak. Mulai dari PO Bus, pemerintah, travel agent, juga sekolah. Pihaknya pun mengaku siap mendukung pemerintah melakukan standarisasi dan monitoring bagi pelaku jasa pariwisata agar aman dan nyaman.

“Uji KIR jelas sudah dilakukan oleh PO Bus di Cirebon Raya sebagai salah satu standar yang harus dilakukan. Namun saat ini ramp check menjadi salah satu permasalahan yang kemudian harus dilakukan di setiap daerah, jangan sampai ini menimbulkan keegoisan masing-masing wilayah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: