Motif Perusakan Kafe di Indramayu, Ternyata Urusan Parkir dan Keamanan, Pelaku Kecewa, Terjadilah

Motif Perusakan Kafe di Indramayu, Ternyata Urusan Parkir dan Keamanan, Pelaku Kecewa, Terjadilah

Kapolres Indramayu, DR AKBP M Fahri Siregar. Motif perusakan kafe di Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu diduga karena urusan parkir dan keamanan.-Polres Indramayu-radarindramayu.id

BACA JUGA:Duel Menentukan: Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23 2024, Catat Jadwal Pertandingannya

Berbekal keterangan itu, dilakukan penggeledahan di rumah SS dan ditemukan beberapa barang yakni, 1 pucuk pistol airsoft gun, 3 buah tabung gas CO2 yang masih berisi, peluru gotri 6 mm dan 3 mm, ketapel siap pakai dan 3 butir kelereng.

Saat diinterogasi, SS mengaku bahwa barang tersebut dititipkan oleh AB. Pada saat kejadian, pada 6 April sepeda motor dipinjam oleh AB.

“Kesimpulannya pelaku adalah AB yang pada saat beraksi meminjam sepeda motor milik SS,” sebut kapolres.

Polisi kemudian menggeledah rumah AB, menemukan 1 buah pistol air soft gun dalam keadaan rusak dan beberapa barang.

BACA JUGA:Sikapi Pilbup Indramayu, Apakah Kang Toto Maju ke 4 Kalinya..??

AB saat diperiksa mengakui melakukan tindakan tersebut dengan cara merusak kaca di 2 kafe dengan cara menggunakan ketapel dan kelereng.

Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, AB mengaku sakit hati kepada pemilik, karena saat pembangunan kafe, pernah dijanjikan untuk bisa mengelola parkir dan keamanan. Namun akhirnya parkir dan urusan keamanan tidak dikelola oleh pelaku. 

Atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Indramayu menetapkan AB dan SS sebagai tersangka.

AB dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Tugas Penyuluh Agam dan Penghulu, Ada 4 Program

Saudara SS, dikenakan pasal pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: