Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Tugas Penyuluh Agam dan Penghulu, Ada 4 Program

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Tugas Penyuluh Agam dan Penghulu, Ada 4 Program

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo-ist-RADAR INDRAMAYU

RADARINDRAMAYU.ID - Dalam mendukung program pemerintah, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan tugas penyuluh agama dan penghulu.

Surat Edaran Menteri Agama No SE.2 Tahun 2024 yang isinya tentang pelaksanaan Tugas penyuluh agama dan penghulu dalam mendukung Program Prioritas Pemerintah yang ditandatangi oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2024.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan," Dalam rangka mendukung Program Prioritas Pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan hidup, Menag Yaqut meminta para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi", dikutip dari kemenag.go.id.

Ada empat program yang dimandatkan dalam surat edaran yakni:

1. Penurunan Stunting
2. Penanggulangan Kemiskinan
3. Pemberdayaan Ekonomi
4. Pelestarian Lingkungan Hidup

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja setelah Cuti Lebaran Idul Fitri 2024, Pelayanan Kembali Normal

Dengan adanya mandat tersebut agar memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyaratkat.

Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam implementasi edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung program prioritas pemerintah,” kata Wibowo.

BACA JUGA:Belum Sempat Piknik Lebaran, Ini Rekomendasi 8 Wisata Alam di Subang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: