Bukan Penembakan, Perusakan Kafe di Indramayu Ternyata Pakai Ketapel dan Kelereng, Pelaku Punya Air Soft Gun

Bukan Penembakan, Perusakan Kafe di Indramayu Ternyata Pakai Ketapel dan Kelereng, Pelaku Punya Air Soft Gun

Kapolres Indramayu, DR AKBP M Fahri Siregar. Kasus penembakan kafe di Kabupaten Indramayu berhasil diungkap, ternyata pelaku menggunakan ketapel, bukan senjata air soft gun maupun senjata api.-Dokumen-radarindramayu.id

Saat diinterogasi, SS mengaku bahwa barang tersebut dititipkan oleh AB. Pada saat kejadian, pada 6 April sepeda motor dipinjam oleh AB.

“Kesimpulannya pelaku adalah AB yang pada saat beraksi meminjam sepeda motor milik SS,” sebut kapolres.

Polisi kemudian menggeledah rumah AB, menemukan 1 buah pistol air soft gun dalam keadaan rusak dan beberapa barang.

AB saat diperiksa mengakui melakukan tindakan tersebut dengan cara merusak kaca di 2 kafe dengan cara menggunakan ketapel dan kelereng.

Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, AB mengaku sakit hati kepada pemilik, karena saat pembangunan kafe, pernah dijanjikan untuk bisa mengelola parkir dan keamanan. Namun akhirnya parkir dan urusan keamanan tidak dikelola oleh pelaku. 

Atas hasil penyelidikan dan pemeriksaan Polres Indramayu menetapkan AB dan SS sebagai tersangka.

AB dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Saudara SS, dikenakan pasal pasal 1 ayat 1 uu darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Indramayu kembali menegaskan, kasus perusakan kafe di Jl Gatot Subroto Kabupaten Indramayu bukan penembakan dengan air soft gun atau senjata api, tetapi pelaku memakai ketapel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: