Mantan Bos Hotel Alexis Alex Tirta Akui Dicecar Dewas KPK Soal Penyewaan Safe House Firli Bahuri

Mantan Bos Hotel Alexis Alex Tirta Akui Dicecar Dewas KPK Soal Penyewaan Safe House Firli Bahuri

DIPERIKSA: Bos Alexis Group sekaligus Ketua PBSI Alex tirta usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.-JAWA POS-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID  - Pengusaha Alex Tirta selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Alex Tirta mengaku didalami Dewas KPK soal penyewaan rumah oleh Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Sama ya, pertanyaannya sesuai dengan yang sebelumnya diperiksa di Bareskrim dan di Polda, cuma itu saja, jadi sama pertanyaannya. Iya, soal kertanegara," kata Alex Tirta usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).  "Sama, jadi soal penyewaan rumah kertanegara, cuma itu saja," sambungnya.

Mantan bos hotel Alexis itu mengaku tak banyak pertanyaan dari Dewas KPK yang ditujukan kepadanya. Ia mengaku tak mengetahui keberadaan Firli Bahuri saat ini. "Cuma 3 ya, cuma 4 apa 3 (pertanyaan). Nggak ada tadi (Firli Bahuri)," ucap Alex Tirta.

Rumah di Jalan Kertanegara itu sempat digeledah Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Diduga, Alex Tirta menyewakan safe house untuk Firli Bahuri senilai Rp 650 juta di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi ASN, Bupati Indramayu Resmikan Pinterayu

BACA JUGA:Dr Ujang Suratno SH MH; Dua Belas Tahun Lebih Jabat Rektor Unwir, Sarat Prestasi & Bawa Unwir go Internasiol

Penggeledahan Polda Metro Jaya saat itu, untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan pemerasan oknum Pimpinan KPK, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Firli juga menyandang status tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri.  

Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menter SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).

BACA JUGA:Mengenal Sosok Rektor ITPB Dr Ir Hj Hanifah Handayani MT, Inovator Transformasi Pendidikan Tinggi

BACA JUGA:Fauzan Sukses Kembangkan Luthfiyah Travel Umrah dan Haji

Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN. “Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara," papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: