Terbukti Membunuh, Praka Riswandi Manik dan Dua Prajurit TNI-AD Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Membunuh, Praka Riswandi Manik dan Dua Prajurit TNI-AD Dituntut Hukuman Mati

HADIR: Terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. -JAWA POS-RADAR INDRAMAYU

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID – Tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta (27/11).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto tersebut, Praka RM (Riswandi Manik) bersama Praka J (Jasmowir) dan Praka HS (Heri Sandy) dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer di satuan masing-masing.

Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana. Menurut oditur militer, para terdakwa telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Merujuk pasal-pasal tersebut, oditur militer menuntut para terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.

Dalam tuntutannya, Letkol Upen menyampaikan bahwa perbuatan Praka RM, Praka J, dan Praka HS telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan. Setelah melalui rangkaian sidang, oditur militer berkesimpulan bahwa sudah cukup alat bukti atas perbuatan yang dilakukan tiga prajurit TNI-AD itu kepada Imam Masykur.

BACA JUGA:Rutin Diadakan, bLU cRU Riding Experience Pakai WR155R di Sirkuit Kian Digemari Bikers Yamaha di Sulsel

BACA JUGA:Menag Terima DIPA Kemenag 2024 dari Presiden

”Terbukti secara sah dan meyakinkan kesalahan para terdakwa sebagaimana yang kami dakwakan,” ungkap dia.

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Imam Masykur. Rekonstruksi di kantor Pomdam Jaya pada Selasa (26/9) itu berlangsung tertutup. Total ada 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan hal itu saat diwawancarai awak media usai rekonstruksi kemarin. ”Rencananya (diterapkan) pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” ungkapnya.

Pembunuhan berencana terhadap Masykur tampak dalam rangkaian peristiwa yang diungkap penyidik. Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J bersama-sama melakukan aksi kriminal itu.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah, DKPP Indramayu Sediakan 3 Kuintal Telur Habis Diserbu Warga

BACA JUGA:Bupati Nina Raih Penghargaan Kabupaten Sehat Swasti Saba Wiwerda

Irsyad memastikan keterangan para pelaku cocok dengan rekonstruksi. Misalnya, saat para pelaku menelepon keluarga korban dan meminta sejumlah uang. Pun demikian ketika mereka memeriksa kondisi korban yang sudah tidak bernyawa setelah dianiaya.

Lewat rekonstruksi kemarin, penyidik mendapat keterangan yang semakin jelas terkait rangkaian peristiwa itu. Mulai penculikan, penganiayaan di jalan, sampai Masykur tewas dan jenazahnya dibuang. ”Itu (jenazah Masykur) dibuang di Jatiluhur. Meninggalnya diketahui di jalan tol Cimanggis,” terang Irsyad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: