Terbukti Membunuh, Praka Riswandi Manik dan Dua Prajurit TNI-AD Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Membunuh, Praka Riswandi Manik dan Dua Prajurit TNI-AD Dituntut Hukuman Mati

HADIR: Terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. -JAWA POS-RADAR INDRAMAYU

Penyidik Pomdam Jaya mengungkapkan, Praka RM dan kawan-kawannya sudah melakukan hal serupa sebanyak 14 kali. Modus operasinya mirip dengan perlakuan mereka kepada Masykur. Yakni, menculik, menganiaya, dan memeras korban. ”Kalau (korban) yang lain modusnya kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Namun, dari belasan korban tersebut, hanya satu yang melapor ke Pomdam Jaya. Belasan korban lainnya memilih tidak melapor.

BACA JUGA:Pj Sekda Jabar Peringatan HUT Ke-52 KORPRI

BACA JUGA:Patroli Malam Polisi Temukan Remaja Konsumsi Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: