Terbukti Membunuh, Praka Riswandi Manik dan Dua Prajurit TNI-AD Dituntut Hukuman Mati
HADIR: Terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. -JAWA POS-RADAR INDRAMAYU
Penyidik Pomdam Jaya mengungkapkan, Praka RM dan kawan-kawannya sudah melakukan hal serupa sebanyak 14 kali. Modus operasinya mirip dengan perlakuan mereka kepada Masykur. Yakni, menculik, menganiaya, dan memeras korban. ”Kalau (korban) yang lain modusnya kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Namun, dari belasan korban tersebut, hanya satu yang melapor ke Pomdam Jaya. Belasan korban lainnya memilih tidak melapor.
BACA JUGA:Pj Sekda Jabar Peringatan HUT Ke-52 KORPRI
BACA JUGA:Patroli Malam Polisi Temukan Remaja Konsumsi Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: