Bupati Nina Sebut Pemberian SKTM Minimal Memenuhi 9 Kriteria Miskin

Bupati Nina Sebut Pemberian SKTM Minimal Memenuhi 9 Kriteria Miskin

PEMBINAAN: Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA foto bersama stakeholder terkait usai memberikan pembinaan dan penguatan Puskesos, kemarin.-istimewa-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA meminta kepada jajaran pusat kesejahteraan sosial (Puskesos), RT, RW, pemdes, atau kelurahan lebih selektif dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga.

Hal itu disampaikan Bupati Nina saat membuka kegiatan pembinaan dan penguatan Puskesos, kemarin.

Ditegaskan Bupati Nina, Puskesos harus berani mencoret orang-orang yang yang tidak layak menerima SKTM, berdasarkan 14 kriteria miskin, atau sedikitnya harus memenuhi 9 kriteria.

Sehingga, lanjut Bupati Nina, Puskesos tidak asal mengeluarkan SKTM, akan tetapi bisa lebih selektif yang bisa melihat dari beberapa kriteria yang bisa dinyatakan layak diberikan SKTM.

BACA JUGA:Adat Sedekah Bumi Bawa Berkah, Bupati Bawa Mobil Siaga untuk Warga Rambatan Wetan

BACA JUGA:Razia Kos-kosan: Ada PSK Online hingga Waria, Pemilik Tempat Terancam Sanksi

“Jika 9 dari 14 kriteria yang ditentukan terpenuhi, baru bisa dikeluarkan SKTM. Itu untuk mengurangi data warga miskin di Indramayu,” ujar Bupati Nina.

Menurutnya, sebagai layanan sosial satu pintu, Puskesos menjadi benang merah yang mendorong sinergitas dan keterpaduan penyelenggaraan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di setiap daerah, baik keterpaduan dalam data, informasi maupun pelayanan.

“Jadi Puskesos merupakan garda terdepan dalam perlindungan sosial karena langsung berhadapan di tengah-tengah masyarakat. Mengetahui secara pasti bagaimana kondisi masyarakat mana yang benar-benar membutuhkan atau tidaknya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu Hj Sri Wulaningsih SE Ak mengatakan, kegiatan pembinaan dan penguatan Puskesos tersebut diikuti oleh 634 orang, camat, dan kuwu/lurah se-Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Sidang Panji di Luar Indramayu Saja, Saran MUI Selaras dengan Analisis Pihak Kepolisian

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Tiga Kios di Pasar Minggu Terbakar

Dijelaskan Sri, ada 14 kriteria miskin yang menjadi pedoman bagi operator Puskesmas baik itu RT, RW, pemdes, dan pemerintah kelurahan, seperti  luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 M2 per orang.

Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu, atau kayu murahan. “Selain itu, jenis dinding tempat tinggal dari bambu atau rumbia atau kayu berkualitas rendah atau tembok tanpa diplester,” tutur Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: