Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana

Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Tindak Pidana

DIMUSNAHKAN: Unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon saat melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com

SUMBER, RADARINDRAMAYU.ID -Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya yang ditangani periode Maret hingga Oktober 2023, kemarin.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Fajar Syahputra melalui Kasi Intel Ivan Yoko Wibowo SH MH menerangkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan salah satu kewenangan Jaksa.

Yakni sebagai eksekutor dalam perkara pidana sesuai amat pasal 30 C undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Eksekusi sendiri tidak hanya dilakukan terhadap terdakwa dalam hal ini eksekusi badan. Eksekusi juga dilakukan terhadap uang denda perkara, uang pengganti termasuk eksekusi barang bukti hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Ivan Yoko usai pemusnahan.

BACA JUGA:Kepala LKPP Minta Pejabat Pengadaan Barjas di Indramayu Tak Ragu Melangkah jika Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Nelayan Arad Karangsong Marah-marah dan Protes, Mau Beli Solar Merasa Dipersulit

Menurutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa pemusnahan tentunya atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunya kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, kata Ivan Yoko, berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1.151.374 gram, ganja sebanyak 1.235.549 gram, triheyphenidyl sebanyak 13.189 butir, tramadol HCL sebanyak 12.596 butir, dextro  sebanyak 7.812 butir, dan heximer sebanyak 5.315 butir.

Selain itu, yarindo sebanyak 9.565 butir, paracetamol sebanyak 29 butir, orphen sebanyak 92 butir serta senjata tajam (sajam) sebanyak 23 bilah.

“Jika dinominalkan dalam konversi materi, kita sudah hitung totalnya senilai Rp2,6 miliar. Belum dari obat terlarang lainnya. Total itu hasil akumulasi perkara pidana umum dari sebanyak 127 perkara yang kami tangani,” pungkasnya. (sam)

BACA JUGA:Terkuak Identitas 3 Mayat tanpa Kepala di Perairan Lampung, Ternyata Orang Indramayu Korban Kecelakaan Kapal

BACA JUGA:Manfaat Investasi Emas untuk Jangka Panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: