Gunakan Bahan Peledak Untuk Tangkap Ikan, Empat Nelayan Indramayu Ditangkap
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukan barang bukti "bom ikan" yang digunakan empat orang nelayan, Selasa 10 Oktober 2023-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Ini peringatan bagi para nelayan untuk berhati-hati dalam mencari ikan. Jangan sembarangan dan patuhi aturan.
Seperti yang dialami empat nelayan Indramayu ini. Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Gara-garanya, mereka menggunakan bahan peledak dalam mencari ikan di perairan Indramayu.
Empat nelayan yang ditangkap jajaran Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Indramayu, Jawa Barat adalah DS, WH, WJ, dan WK.
Mereka ditangkap di perahu saat berada di aliran Sungai Cimanuk wilayah Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis 5 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Pekerja Migran Indonesia Harus Mendapatkan Jaminan Sosial
BACA JUGA:Terlempar dari Motor, Bocah 13 Tahun Tewas Terlindas Tangki Elpiji
Mereka ditangkap terkait penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Indramayu.
“Para pelaku tertangkap tangan sedang membawa bahan peledak jenis potasium dan serbuk aluminium di dalam perahu, yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan Pantai Tiris, Kecamatan Pasekan,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kepala Satpolairud Iptu Asep Suryana, di Mapolres Indramayu, Selasa 10 Oktober 2023.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas Satpolairud melaksanakan patroli di perairan Pantai Tiris, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Petugas lalu mendapat informasinya adanya nelayan yang menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan tersebut.
BACA JUGA:DPC Partai Gerindra Indramayu Usulkan Gibran Sebagai Pendamping Prabowo
BACA JUGA:Pastikan Beras Layak Konsumsi, Bulog Indramayu Salurkan Bantuan Pangan untuk Oktober
“Mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa para tersangka berada di Sungai Cimanuk, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, petugas kemudian mendapati para tersangka dan melakukan penggeledahan di perahu yang mereka gunakan. Polisi disebut menemukan barang bukti, di antaranya lima kilogram bahan peledak jenis potasium, dua botol bahan peledak siap pakai, dan 20 botol kosong yang siap diisi dengan bahan peledak tersebut.
Adapun modus tersangka mencampur bahan peledak potasium dan serbuk aluminium ke dalam botol bekas minuman. Setelah itu, botol diberi sumbu dan dibakar, lalu dilemparkan ke perairan yang diperkirakan ada ikannya. “Dari pengakuan tersangka, mereka menggunakan bahan peledak ini baru tiga kali,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat pertama kali menggunakan bahan peledak, para tersangka disebut bisa mendapatkan ikan sekitar 25 kilogram. Kemudian yang kedua mendapat sepuluh kilogram ikan. Sementara pada ketiga kalinya, tersangka disebut baru mendapat satu ikan karena keburu terjadi cuaca buruk di perairan.
BACA JUGA:Pabrik Tahu Dilalap Si Jago Merah di Kuningan
BACA JUGA:Anas Urbaningrum Kagumi Kuliner Pindang Gombyang Khas Indramayu
Saat para tersangka menepi ke aliran Sungai Cimanuk untuk menghindari gelombang tinggi, mereka ditangkap petugas. Kapolres mengatakan, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: