CATAT! Ini 16 Larangan ASN Dalam Pemilu Serentak 2024

CATAT! Ini 16 Larangan ASN Dalam Pemilu Serentak 2024

NETRALITAS – ASN, para Kuwu dan pamong desa se-Kecamatan Sukra menggelar ikrar bersama dan penandatanganan pakta intregitas netralitas menjelang Pemilu Serentak 2024, Senin (2/10).-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

SUKRA, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu bertekad untuk menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 berjalan demokratis.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Tim Desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu melaksanakan ikrar bersama sekaligus penandatanganan pakta integritas. Menyasar para kepala SKPD, Kuwu hingga aparatur pemerintah desa.

Ketua tim desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu, Ir Aep Surahman menjelaskan, ikrar bersama dan penandatanganan tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Bersama KemenPANRB, Mendagri, Komisi ASN dan Bawaslu.

Mengingat pelaksanaan kampanye sudah dimulai pada tanggal 14 Oktober 2023 - 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Hari Jadi Indramayu ke-496 Cukup Meriah. Hari Ini Digelar Karnaval Ketahanan Pangan dan Seni Budaya

BACA JUGA:Inilah 25 Pemain Timnas Indonesia Pilihan Shin Tae Yong, untuk Hadapi Brunei Darussalam

“Ikrar bersama ini dalam rangka mewujudkan ASN di Kabupaten Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang poltiknya. Karena itu netralitas mutlak dilaksanakan oleh seluruh ASN,” terangnya.

Dikutip dari Humas Bawaslu Indramayu, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB netralitas ASN dalam pemilu ini mengatur perihal yang sangat beragam bukan hanya ditujukkan secara khusus bagi Pegawai Negeri Sipil tetapi juga bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

SKB telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (22/09).

BACA JUGA:Inilah 4 Manfaat Lidah Buaya untuk Kecantikan Kulit Wajah, Lakukan 6 Langkah Berikut Ini!

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bahas Mitigasi Dampak El Nino, Instruksikan Pantau Sentra Produksi Pangan

Beberapa peraturan yang mengatur tentang netralitas ASN diantaranya Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas, hal ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Berikut ini, perilaku-perilaku yang dilarang terkait Pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas ASN:

1. ASN dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (medsos), meliputi mengunggah, mengomentari, membagikan, atau memberikan like kepada postingan bermuatan politik praktis.

2. ASN dilarang menghadiri deklarasi pasangan bakal calon (balon) atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu

BACA JUGA:Sajian Menu Lezat, Inilah Rekomendasi 6 Tempat Seafood Terbaik di Indramayu untuk Anda Coba

3. ASN dilarang melakukan foto bersama balon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.

4. ASN dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik. Kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya, sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan disertai dengan surat tugas dari atasan.

5. Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungjawab negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN/PNS yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon (balon) atau wakil kepala daerah.

6. ASN yang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Helat Maulid Nabi dan Santuni Anak Yatim, Kapolres Indramayu Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

7. ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan diri atau orang lain sebagai calon atau bakal calon.

8. ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan, seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan calon atau paslon.

9. ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye.

10. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut ASN atau tanpa atribut dan mengarahkan ASN atau orang lain.

11. ASN dilarang mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Gugah Selera Makan, Inilah 7 Jajanan Murah Khas Indramayu yang Banyak Dicari Wisatawan

12. ASN dilarang memberikan dukungan ke paslon (calon independen) dengan memberikan fotokopi KTP.

13. ASN dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

14. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye.

15. ASN dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye.

16. ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Demikian larangan atau keharusan ASN untuk bersikap netral menghadapi Pemilu 2024. (kho)

BACA JUGA:Bansos Indramayu Oktober 2023 Kapan Cair? Bantuan PIP hingga Rp1.000.000, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: