Auto Cair Lewat Taspen! Segini Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Golongan I - IV, Golongan Ini Cair Hampir 5 Juta

Auto Cair Lewat Taspen! Segini Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Golongan I - IV, Golongan Ini Cair Hampir 5 Juta

Auto Cair Lewat Taspen! Segini Gaji Pensiunan PNS 2025 dari Golongan I Hingga IV-radarindramayu-

RADARINDRAMAYU.ID - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun tetap mendapatkan apresiasi berupa penghasilan bulanan dari pemerintah.

Ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023.

Pemerintah secara resmi menetapkan besaran gaji pensiunan sesuai golongan, lengkap dengan tambahan tunjangan yang disalurkan secara rutin setiap bulan.

BACA JUGA:KUR Ditolak Karena SLIK OJK? Begini Cara Bersihkan Nama yang Masuk Blacklist Agar Pengajuan Pinjaman ACC!

BACA JUGA:Nama Rafael Struick Muncul di Radar Pemain Persib Bandung dan Dewa United, Bursa Transfer Liga 1 Memanas!

Sistem pensiun PNS diatur dalam ketentuan resmi yang menyebutkan bahwa selain menerima gaji pokok pensiun, para pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Semua hak ini dibayarkan melalui PT Taspen setiap tanggal 1, sehingga kebutuhan harian para pensiunan tetap terpenuhi tanpa hambatan.

Besaran gaji pensiun PNS di tahun 2025 bervariasi tergantung dari golongan terakhir saat pensiun. Mulai dari golongan I yang merupakan jenjang awal, hingga golongan IV yang biasanya diisi oleh pejabat struktural dan fungsional tinggi. Kisarannya cukup signifikan, dari Rp1,7 juta hingga hampir menembus angka Rp5 juta.

BACA JUGA:Begini Peraturan Baru SLIK OJK untuk Anda yang Ingin Melakukan Pinjaman KUR, Simak Tipsnya Agar Tidak Ditolak

BACA JUGA:Sering Ajukan Pinjaman Kredit Tapi Sering Ditolak Bank? Bisa Jadi Karena SLIK OJK Kamu Buruk, Ayo Cek Disini

Berikut ini adalah rincian lengkap gaji pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

Gol Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Gol Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: