Begini Peraturan Baru SLIK OJK untuk Anda yang Ingin Melakukan Pinjaman KUR, Simak Tipsnya Agar Tidak Ditolak

Begini Peraturan Baru SLIK OJK untuk Anda yang Ingin Melakukan Pinjaman KUR, Simak Tipsnya Agar Tidak Ditolak-radarindramayu-radarindramayu.id
RADARINDRAMAYU.ID - Dalam dunia keuangan modern, akses terhadap pinjaman modal usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu pilar penting bagi pelaku UMKM untuk berkembang.
Namun, banyak yang kecewa ketika pengajuan KUR ditolak tanpa tahu penyebab pastinya. Salah satu alasan utama yang jarang disadari adalah hasil pemeriksaan riwayat kredit melalui SLIK OJK.
Apa Itu SLIK OJK?
Sebelum kita masuk ke inti masalah, mari pahami dulu apa itu SLIK. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengganti dari BI Checking.
Sistem ini menyimpan dan mengelola informasi kredit dari setiap individu yang pernah meminjam uang di lembaga keuangan resmi.
Mulai dari jumlah pinjaman, kelancaran membayar cicilan, keterlambatan, hingga status pelunasan, semuanya tercatat secara rapi di dalam SLIK.
Jika Anda pernah menunggak cicilan, apalagi dalam jangka waktu yang lama, nama Anda berpotensi masuk daftar hitam alias blacklist, yang membuat pengajuan kredit seperti KUR langsung ditolak.
Jenis SKOR KREDIT SLIK
SLIK mencatat riwayat kredit dalam bentuk skor kolektibilitas yang dibagi menjadi 5 kategori:
- KOL 1 (Lancar): Tidak pernah menunggak cicilan.
- KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): Tunggakan antara 1–90 hari.
- KOL 3 (Kurang Lancar): Tunggakan 91–120 hari.
- KOL 4 (Diragukan): Tunggakan 121–180 hari.
- KOL 5 (Macet): Tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika Anda memiliki KOL 3 hingga 5, maka pihak bank akan menganggap Anda berisiko tinggi. Otomatis, permohonan kredit atau KUR akan ditolak, meskipun dokumen dan jaminan lengkap.
Alasan KUR Ditolak Karena SLIK
Banyak pemohon merasa bingung saat pengajuan KUR mereka ditolak, padahal mereka merasa telah memenuhi semua syarat. Di sinilah pentingnya memahami peran SLIK OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: