Begini Peraturan Baru SLIK OJK untuk Anda yang Ingin Melakukan Pinjaman KUR, Simak Tipsnya Agar Tidak Ditolak

Begini Peraturan Baru SLIK OJK untuk Anda yang Ingin Melakukan Pinjaman KUR, Simak Tipsnya Agar Tidak Ditolak

Begini Peraturan Baru SLIK OJK untuk Anda yang Ingin Melakukan Pinjaman KUR, Simak Tipsnya Agar Tidak Ditolak-radarindramayu-radarindramayu.id

Bank dan lembaga keuangan sangat bergantung pada informasi SLIK untuk menilai kelayakan pemohon kredit.

Bila ada jejak kredit buruk, baik pinjaman online, kartu kredit, atau cicilan motor yang tertunggak, itu semua akan terekam di sistem.

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Besar! Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2025, Cicilan 100–500 Juta, Cek Tabel Angsuran Juni

Bahkan nominal kecil yang pernah terlambat dibayar bisa menjadi alasan ditolaknya pengajuan pinjaman baru.

Misalnya, Anda pernah menunggak cicilan motor 3 bulan lima tahun lalu dan belum melunasinya hingga sekarang. Riwayat ini masih ada dalam SLIK dan akan menjadi penghalang saat Anda mengajukan KUR ke bank.

Bagaimana Cara Menghapus Blacklist di SLIK OJK?

Kabar baiknya, blacklist tidak bersifat permanen. Anda bisa memperbaiki skor kredit Anda dan mendapatkan kembali kepercayaan dari bank. Berikut langkah-langkahnya:

1. Lunasi Semua Tunggakan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menyelesaikan semua kewajiban finansial. Segera lunasi utang pokok, bunga, serta denda yang masih tersisa. Jika keuangan belum memungkinkan, Anda bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman kepada kreditur.

BACA JUGA:Simak Tabel Pinjaman BRI Non KUR 2025 Hingga 500 Juta dengan Rincian Lengkap Angsuran dan Syarat Kredit

2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah pelunasan selesai, segera minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman. Surat ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah menyelesaikan semua kewajiban dan sangat penting untuk proses selanjutnya.

3. Cek Status Melalui iDebku

Setelah mendapatkan SKL, Anda perlu mengecek status kredit Anda melalui situs resmi iDeb OJK: https://idebku.ojk.go.id. Proses pembaruan data biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.

4. Ajukan Koreksi Data ke OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: