Panji Tetap Diproses Hukum, Polri soal Adanya Pencabutan Laporan Kasus Penodaan Agama

Panji Tetap Diproses Hukum, Polri soal Adanya Pencabutan Laporan Kasus Penodaan Agama

Panji Gumilang--

JAKARTA, RADARINDRAMAYU.ID - Polri memastikan tetap mengusut dan memproses kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan tersangka Panji Gumilang meski laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah dicabut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus yang ditangani tersebut bukanlah delik aduan dan bukan kasus yang bisa berakhir dengan perdamaian atau restorative justice.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip pada Kamis (21/9/2023).

Adapun delik biasa atau bukan delik aduan berartikan kasusnya dapat diproses langsung oleh penegak hukum tanpa memerlukan persetujuan dari korban ataupun pihak dirugikan.

BACA JUGA:Nasabah BPR KR Indramayu Sujud Syukur, Usai LPS Cairkan Uang Simpanan

BACA JUGA:Luar Biasa! Baru 7 Hari, LPS Sudah Bayarkan Rp127 Miliar Simpanan Nasabah BPR KR Indramayu

Oleh karenanya, Ramadhan menyampaikan bahwa pihaknya tetap memproses kasus tersebut meski pihak pelapor disebut sudah mencabut laporannya. “Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT. Kasus ini tetap diproses,” tandasnya, di laman PMJ News.

Sebelumnya, kubu atau pihak dari Panji Gumilang mengklaim bawa tiga pelapor laporan kasus dugaan penistaan agama sudah mencabut laporannya lantaran disebutkan sudah ada perdamaian.

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. (rc)

BACA JUGA:Frustasi Ngebet Pengen Kawin, Pemuda Ini Nekat Panjat Tower, Pacarnya Datang Tak Jadi Terjun Bebas

BACA JUGA:Pompa Air Konslet, Rumah Warga Ludes Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: