Bawaslu Imbau Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal, Perbolehkan Sosialisasi di Lingkup Internal

Bawaslu Imbau Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal, Perbolehkan Sosialisasi di Lingkup Internal

Logo Bawaslu--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengimbau seluruh partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang

Meskipun demikian, parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.

"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif, aman, dan nyaman,” kata ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, Minggu (17/9).

BACA JUGA:Driver Ojol dan Opang Uji Ketangkasan Lalu Lintas

BACA JUGA:Baher Wujudkan Masyarakat Hutan Cikawung Nikmati Sambungan Listrik PLN Gratis

Imbauan kepada pimpinan parpol peserta Pemilu 2024 tingkat daerah se-Kabupaten Indramayu sudah disampaikannya secara tertulis.

Pada pokoknya mengingatkan agar mematuhi ketentuan yang telah diatur baik dalam peraturan KPU mapunan peraturan Bawaslu.

Seperti soal sosialisasi dan pendidikan politik. Walaupun diperbolehkan, tetap ada aturannya.

Ahmad Tabroni menjelaskan, sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu dipersilakan, terlebih pendidikan politik dengan metode terbatas.

BACA JUGA:Waduh! Timnas Indonensia U-24 Tanpa Ramadhan Sananta di Asian Games 2023. Siapa Penggantinya?

BACA JUGA:DPRD Indramayu Sayangkan Ijin BPR KR Akhirnya Dicabut. Minta Nasabah Jangan Panik

Hanya saja, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Kemudian untuk pemasangan bendera parpol agar tidak dipasang ditempat yang terlarang. Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Menyambung yang disampaikan Ahmad Tabroni, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriadi mengatakan, elemen masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisipasitif di lingkungan tinggal masing-masing.

“Bawaslu mengingatkan parpol harus mentaati semua regulasi dalam proses Pemilu 2024. Masyarakat juga dipersilahkan untuk melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran,” terangnya. (kho)

BACA JUGA:Haul Al Magfurlah KH Bilal Ilyas Meriah, Dihadiri Habib Luthfi Bin Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: