DPRD Indramayu Sayangkan Ijin BPR KR Akhirnya Dicabut. Minta Nasabah Jangan Panik
Kantor BPR Karya Remaja Indramayu-utoyo prie achdi-
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU. ID – Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu, Jawa Barat akhirnya bubar. Bank milik Pemkab Indramayu yang sudah puluhan tahun menjadi kebanggaan warga Indramayu tersebut, ijinnya resmi dicabut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut ijin BPR KR Indramayu pada tanggal 12 September 2023. Setelah izin usaha BPR KR Indramayu dicabut oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Pencabutan ijin BPR KR Indramayu sangat disayangkan oleh DPRD Indramayu. Pasalnya BPR KR yang sudah hadir puluhan tahun sebelumnya merupakan asset kebanggaan Indramayu.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu, H Muhaemin mengungkapkan, DPRD Indramayu sebenarnya sejak jauh-jauh hari sudah memberikan masukan dan saran, agar dilakukan penyertaan modal untuk menyelamatkan BPR KR. Namun tidak diakomodir.
BACA JUGA:Sosialisasi Dana Bergulir LPDB, Hero Ajak Kaum Muda Semangat Berwirausaha
Namun keputusan OJK untuk mencabut ijin BPR KR Indramayu, kata Muhaemin, tentunya sudah melalui pertimbangan matang dengan melihat kondisi keuangan yang terus memburuk. Sementara di sisi lain nasabah terus bergejolak menuntut pengembalian dana simpanan mereka.
“Sebenarnya kalau sejak awal dilakukan penyertaan modal maka tidak akan bertambah parah, yang berujung kepada dicabutnya ijin BPR KR,” ujar Muhaemin, Senin 18 September 2023.
Meski demikian, Muhaemin meminta kepada nasabah BPR KR Indramayu agar jangan panik dan tetap tenang. Karena dana mereka dijamin aman, dan akan dibayarkan oleh pihak Lembaga Penjamin Simpanan.
Sementara itu, LPS telah membentuk Tim Likuidasi, yang telah melaksanakan proses likuidasi BPR KR Indramayu dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KR Indramayu dilakukan oleh LPS.
BACA JUGA:Kantin SMAN 1 Indramayu Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya, untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Paling lambat 90 hari kerja sejak ijin usaha dicabut. Jadi nasabah tidak perlu panik,” tegas Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, Selasa 12 September 2023.
Dikatakan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KR), Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KR Indramayu, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut, " kata Dimas Yuliharto.
Sementara itu nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KR Indramayu atau melalui website LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KR Indranayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: