DPRD Bersama Bupati Nina Sepakati KUA-PPAS 2024 dan KUPA-PPAS APBD 2023
SEPAKAT: Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH MH bersama Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH menandatangani KUA PPAS 2024 dan KUPA PPAS 2023 saat Sidang Paripurna, belum lama ini.-istimewa-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu bersama Bupati Indramayu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2024, dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD tahun 2023.
Kesepakatan KUA PPAS tahun 2024, dan KUPA PPAS APBD tahun 2023 setelah adanya pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelumnya.
Hasil kerja badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Indramayu tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, belum lama ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Amroni SIP menyatakan, penyampaian KUA PPAS APBD tahun 2024 berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan, Koramil 1604 Jatibarang Gelar Danramil Cup 2023
BACA JUGA:Bupati Nina Buka Grand Final Nok Nang Demayu
“Intinya kesepakatan terhadap rancangan KUA PPAS tahun 2024 ditandatangani oleh kepala daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus, alhamdulillah proses pembahasan terselesaikan,” ujarnya.
Terkait program capaian kerja arah ekonomi daerah, lanjut Amroni, Banggar DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2024 sepakat karena mengusung tema meningkatkan infrastruktur dalam rangka penguatan ekonomi sebagai terwujudnya Indramayu lumbung pangan nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H Sirojudin SP MSi menyampaikan laporan hasil kerja banggar terkait KUPA-PPAS APBD Tahun 2023 meskipun keterbatasan waktu tetapi dapat diselesaikan.
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang dibahas, terutama pembahasan tentang uang fiskal, proyeksi ekonomi makro.
Selain itu, lanjut Sirojudin, banggar juga membahas kegiatan prioritas anggaran sementara khususnya kegiatan yang bersifat urgen yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan dalam rangka memenuhi amanat Menteri Keuangan.
BACA JUGA:Project Balongan Goes To School, Lakukan Edukasi dan Sosialisasi
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Liga 1 2023/2024 : Banyak Membuang Peluang, Persib Gagal Menang
“Dalam banggar dibahas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, kemudian Peraturan Menteri Keuangan tentang indikator kinerja pemerintah daerah dan alokasi dana umum yang alokasinya ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023,” tuturnya.
Sementara untuk target capaian kerja yang akan jadi prioritas seperti arah kebijakan ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah dan kebijakan lainnya.
“Ekonomi rakyat dengan meningkatkan kemampuan daya saing rakyat berbasis potensi daerah, dan kebijakan lainnya. Alhamdulillah semua pembahasan-pembahasan selesai, dan disepakati bersama,” katanya. (oni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: