PMII Indramayu Gelar Aksi, Soroti Gagalnya Implementasi Perda

PMII Indramayu Gelar Aksi, Soroti Gagalnya Implementasi Perda

Puluhan demonstran yang tergabung dalam organisasi PMII Indramayu, memadati pintu masuk Gedung DPRD Indramayu, Kamis, 15 Mei 2025. --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Indramayu, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Mereka menyuarakan kekecewaan atas buruknya pelaksanaan peraturan daerah (perda) oleh pemerintah setempat.

Dalam orasinya, para demonstran menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu telah gagal dalam menjalankan berbagai perda yang telah disahkan. 

BACA JUGA:Pemain Berlabel Timnas Indonesia Ini Diisukan Merapat ke Persib Bandung Musim Depan, Sempat Ikut Trial

Menurut mereka, kegagalan ini mencerminkan lemahnya integritas birokrasi, dan rendahnya kesungguhan politik dari para pemangku kebijakan.

PMII menyoroti bahwa banyak perda yang terkesan hanya formalitas belaka. 

Alih-alih menuntaskan perda yang ada, DPRD justru lebih sibuk menggulirkan perda baru yang dinilai minim substansi, dan tidak menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

"Beberapa perda hanya direvisi dari sisi redaksional tanpa menawarkan solusi konkret. Di sisi lain, perda-perda penting justru dibiarkan tanpa pengawasan dan tindak lanjut dari eksekutif," ujar Ketua PC PMII Indramayu, Budi Hendrawan kepada awak media.

BACA JUGA:PSSI Harus Gercep! Jismerai Dillema, Wonderkid Berdarah Indonesia yang Bersinar di FC Groningen

Budi menyebut dua perda yang menjadi fokus utama PMII saat ini, yakni terkait pengelolaan pasar rakyat dan penanganan sampah

Keduanya dianggap gagal dijalankan oleh Pemkab Indramayu, baik oleh legislatif maupun eksekutif.

Ia juga mengkritisi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang tengah membahas pengelolaan sampah

Menurut Budi, keberadaan pansus tersebut tidak memiliki urgensi karena Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, dinilai sudah sangat lengkap, hanya belum diterapkan secara optimal.

"Kami mempertanyakan untuk apa pansus baru dibentuk, sementara perda yang lama saja belum dijalankan dengan benar. Revisi tanpa pelaksanaan adalah bentuk pemborosan energi dan waktu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: