KPU Kabupaten Indramayu: 17 Parpol Penuhi Kuota Bacaleg 30 Persen Keterwakilan Perempuan
![KPU Kabupaten Indramayu: 17 Parpol Penuhi Kuota Bacaleg 30 Persen Keterwakilan Perempuan](https://radarindramayu.disway.id/upload/07c0e404e0663e4babc368de81e4301f.jpeg)
PENUHI KUOTA – 17 Parpol dinyatakan telah memenuhi kuota 30 persen bacaleg keterwakilan perempuan.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyatakan 17 partai politik (parpol) yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.
Dari sebanyak 696 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan, 34 persen atau sebanyak 238 diantaranya adalah kalangan perempuan.
“Sampai dengan penutupan penerimaan pengajuan kemarin, berdasarkan pemeriksaan dokumen, semuanya atau 17 parpol telah memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan," kata ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Selasa (16/5).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi parpol terbanyak yang mengajukan bacaleg perempuan yakni sebanyak 21 orang.
BACA JUGA:Kilang Balongan Dukung Sinergitas TNI-Polri Dalam Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional
BACA JUGA:TNI - Polri Bersinergi Untuk Peningkatan Ketahanan Pangan dan Pembinaan UMKM
Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 20 bacaleg perempuan. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), 18 bacaleg perempuan, Partai Golongan Karya (Golkar) 17 orang, Partai Demokrat dan Partai Gelora sebanyak 16 orang.
Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, berdasarkan regulasi, setiap parpol wajib mengajukan 30 persen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024.
Pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen ini, merupakan amanah konstitusi yang harus dipenuhi partai politik.
“Kalau kuota 30 persen kuota keterwakilan perempuannya tidak terpenuhi, di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon-nya tidak bisa masuk,” ujarnya.
BACA JUGA:Baru Diresmikan Kantor BRI Unit Cibereng Lebih Representatif dan Nyaman
BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Penyesuaian Harga dan Penambahan Rute di Tarif Khusus
Pada Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD Indramayu tidak mengalami perubahan atau tetap 50 kursi. Begitu juga dengan pembagian Dapil tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu yakni 6 dapil.
Seluruh Dapil tersebut harus ada caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang diusulkan partai politik.
Usai tahapan penerimaan pengajuan, selanjutnya, KPU Indramayu akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan para bacaleg yang diajukan. Mulai hari ini hingga, 23 Juni 2023 mendatang.
Dalam tahapan verifikasi, KPU melakukan penilaian atau penelitian kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan. Bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, partai politik akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan.
BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia U-22 vs Thailand di Final SEA Games 2023. Saatnya Bawa Pulang Medali Emas!
BACA JUGA:Cegah Peredaran Barang Terlarang Dalam Lapas, Lapas Kelas II B Lakukan Razia
“Proses penetapan bacaleg menjadi caleg masih panjang. Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui,” kata dia.
Sesuai program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan, KPU nantinya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus.
Lalu ada masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut. Tahapan terakhir adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal Oktober hingga awal November 2023 nanti. (kho)
BACA JUGA:Warga Indramayu, Sambut Thudong 32 Bhiksu Jalan Kaki Dari Tahiland Menuju Borobudur
BACA JUGA:Polres Indramayu Luncurkan Polisi RW, Libatkan 418 Anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: