Cegah Peredaran Barang Terlarang Dalam Lapas, Lapas  Kelas II B Lakukan Razia

Cegah Peredaran Barang Terlarang Dalam Lapas, Lapas  Kelas II B Lakukan Razia

CEGAH: Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu melakukan penggeledahan kepada warga binaan dan kamar warga binaan, Senin (15/5).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Untuk mengantisipasi dan mencegah peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu lakukan penggeledahan dikamar hunian warga binaan, Senin (15/5).

Pada kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Indramayu Beni Hidayat tersebut satu persatu warga binaan digeledah  termasuk kamar mereka, oleh petugas Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kalapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat mengatakan Kegiatan dimulai pagi hari dengan melakukan penyisiran  tiap kamar hunian, hal itu lanjut Beni untuk memastikan pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan secara teliti dan menyeluruh.

"Penggeledahan ini kami laksanakan rutin. Dasarnya pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Kakanwil, Bapak Andika untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas," tuturnya.

BACA JUGA:Minus Partai Garda Perubahan Indonesia, 17 Parpol Daftarkan 696 Bacaleg ke KPU Indramayu

BACA JUGA:KPU Indramayu Tutup Pengajuan Bacaleg, PKN Daftar Terakhir

Pada kegiatan itu, tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya.

Beni menyampaikan kegiatan ini juga adalah upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan, dan merupakan wujud komitmen dari Lapas Kelas II B Indramayu dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, petugas Lapas berhasil amankan sejumlah barang yang dilarang dalam Lapas, antara lain alat cukur 15 buah, gunting kuku 2 buah, sendok besi 4 buah, korek api 10 buah, dan sikat gigi 9 buah.

"Barang yang terjaring didata kemudian dimusnahkan, kita berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada guna terciptanya lingkungan Lapas Indramayu yang aman dan tertib," ujarnya. (oni)

BACA JUGA:Yakin Beringin Masih Mengakar, Golkar Siap Pertahankan 22 Kursi Legislatif

BACA JUGA:Gerindra Ajukan 50 Bacaleg ke KPU Indramayu. Siap Bikin Kejutan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: