Idul Fitri, 397 Warga Binaan Dapat Remisi 2 Diantaranya Remisi Bebas

Idul Fitri, 397 Warga Binaan Dapat Remisi 2 Diantaranya Remisi Bebas

REMISI: Lapas Kelas II B Indramayu menyerahkan surat keputusan remisi kepada 397 warga binaan 2 diantaranya langsung bebas di momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H, belum lama ini. -Anang Syahroni -Radar indramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.COM – Momen Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen baik bagi 397 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, pasal mereka mendapatkan remisi, bahkan 2 diantaranya mendapatkan remisi bebas, momen remisi ini diserahkan kepada warga binaan seusai melaksanakan sholat Idul Fitri, Sabtu (22/4).

Proses remisi dilakukan di Lapangan Olahraga Lapas Indramayu, kegiatan penyerahan remisi ini diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Indramayu.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Beni Hidayat mengatakan, warga binaan yang dapat remisi khusus momen Idul Fitri (Lebaran) total 397 , diantaranya sebanyak 394 warga binaan mendapat remisi khusus I dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sementara tiga napi lainnya mendapat remisi khusus II, dimana dua diantaranya langsung bebas setelah mendapat pengurangan hukuman, satu warga binaan masih menjalani pidana kurungan subsider.

BACA JUGA:Tokoh Agama Indramayu Apresiasi Kinerja Polri Amankan Arus Mudik

BACA JUGA:Mendagri Kabulkan Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu

"Ini amanat Menteri Hukum dan HAM RI, dan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri sebanyak 397 warga binaan dapat remisi khusus I dan 2," kata Beni. 

Beni menyampaikan ada beberapa syarat warga binaan yang berhak memperoleh remisi, seperti mereka harus berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, kemudian bagi warga binaan tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.

Remisi diberikan sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Pemberian remisi ini dapat dijadikan motivasi untuk selalu melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum", ucapnya.

BACA JUGA:BDI RU VI Salurkan 640 Kg Zakat Fitrah, Gelar Sholat Ied di Kompleks Bumi Patra

BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Shalat IdulFitri 1444 H di Alun-alun Puspa Wangi Indramayu

Beni juga berharap teruntuk warga binaan yang hari mendapatkan remisi langsung bebas agar tidak lelah untuk selalu berbuat baik, dan tidak lagi kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum, kemudian ikut berperan aktif dalam kegiatan yang membangin, sehingga dapat kembali diterima masyarakat lingkungannya. 

"Bagi mereka yang bebas agar selalu berbuat baik, tidak melakukan atau mengulangi perbuatan yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain, dan menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," tukasnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: