Disdikbud Kembali Kumpulkan Kepsek Serius Berantas Praktik Pungli

Disdikbud Kembali Kumpulkan Kepsek Serius Berantas Praktik Pungli

MASIF: Para kepsek tingkat SD dan SMP di wilayah Jatibarang mengikuti sosialisasi saber pungli yang diadakan Disdikbud Kabupaten Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu berkomitmen dan semakin serius untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.

Keseriusan itu dibuktikan dengan berbagai langkah strategis yang sedang djalankan Disdikbud Indramayu, yakni gencar sosialisasi berantas pungli dengan mengundang Tim Saber Pungli.

Terbaru, Disidkbud kembali mengumpulkan para kepala sekolah dalam pelaksanaan rapat kerja bidang pendidikan untuk memberantas pungli yang berlangsung di Aula Gedung PGRI Jatibarang Kabupaten Indramayu, kemarin.

Dalam rapat kerja yang fokus dalam antisipasi pungli ini menjadi rangkaian kegiatan Dikbud Kabupaten Indramayu dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Indramayu.
Dalam sosialisasi berantas praktik pungli ini diikuti oleh 105 orang kepala sekolah (kepsek) TK, SD, SMP dari Kecamatan Jatibarang dan Kertasemaya.

BACA JUGA:Prof Dr Buya Syakur dan Ketua MUI Syathori Apresiasi Kinerja Bupati Nina, Berhasil Membangun Indramayu

BACA JUGA:Tips Aman Berkendara Sepeda Motor Melewati Jalan Turunan Curam

Kabid SD Hj Eti Herawati MPd mengatakan, melalui pertemuan ini diharapkan dapat mensinergikan pandangan tegas terhadap temuan praktik pungli pada bidang pendidikan.

Dikatakan Eti, untuk mencegah pungli, dalam sosialisasi ini melibatkan Satgas Saber Pungli Indramayu, dimana para kepala sekolah diberikan pandangan hukum terkait pungutan liar.  

“Dengan diberikan berbagai pandangan oleh tim Satgas Saber Pungli, diharapkan para kepala sekolah dapat mencegah terjadinya praktik-praktik pungli,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Posko Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu Iptu Nandang Supriatna mengatakan, pembentukan Saber Pungli tersebut atas dasar Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dimana peraturan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan.

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Ruas Tol Semarang - Solo Melibatkan 8 Kendaraan, 6 Orang Meninggal Dunia

BACA JUGA:Polisi Waspadai 5 Pasar Titik Rawan Macet

“Semua kegiatan yang berkaitan dengan masalah semuanya diatur oleh undang-undang, untuk itu aturan tersebut harus dipatuhi, salah satunya yaitu menurut Perpres mengenai pembentukan Saber Pungli,” ujarnya.

Nandang menambahkan, satgas saber pungli memiliki sasaran dalam sentra pelayanan publik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terutama di Kabupaten Indramayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: