Disdikbud Kembali Kumpulkan Kepsek Serius Berantas Praktik Pungli
MASIF: Para kepsek tingkat SD dan SMP di wilayah Jatibarang mengikuti sosialisasi saber pungli yang diadakan Disdikbud Kabupaten Indramayu, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU
Sedangkan, terkait sanksi atau ancaman pidana dalam pelanggaran pungutan liar, lanjut Nanang, salah satunya ketentuan hukum Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pasal 5 ayat 1, katanya. (oni)
BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Rumah Lansia Ludes Terbakar
BACA JUGA:Perhatian! Bagi yang Mudik Bagasi Maksimal 20 kg, Jika Lebih Akan Dikenakan Bea
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: