Perhatian! Bagi yang Mudik Bagasi Maksimal 20 kg, Jika Lebih Akan Dikenakan Bea

Perhatian! Bagi yang Mudik Bagasi Maksimal 20 kg, Jika Lebih Akan Dikenakan Bea

DITIMBANG DULU: Calon penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.-Abdullah-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID  - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April-2 Mei 2023. Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi kepada Radar menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.

Begitu juga volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka calon penumpang akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

BACA JUGA:30.000 Guru di Wilayah 3T Kembangkan Potensi Profesi School Development Program ‘Putera Sampoerna Foundation’

BACA JUGA:BRI Kanca Indramayu Salurkan Sembako untuk Yatim dan Jompo

"Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta," katanya.

Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm), lanjut Ayep tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Barang lainnya yang dilarang adalah senjata api atau senjata tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk, bau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. (abd)

BACA JUGA:Teguh Budiarso: Satgas PDBPA Akan Tagih Debitur Nakal

BACA JUGA:Tiga Ruas Tol Baru di Jawa Barat Siap Dilalui Pemudik, Disiagakan 4.500 personel gabungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: