KPU Indramayu Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.387.296 Pemilih

KPU Indramayu Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 1.387.296 Pemilih

PENETAPAN DPS – KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 pada Rabu (5/4).-Kholil Ibrahim-Radar Indramayu

INDRAMAYU , RADARINDRAMAYU.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.387.296 orang.

Terdiri dari sebanyak 697.891 pemilih laki-laki dan 689.405 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 31 kecamatan, 317 desa/kelurahan dan 5.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Indramayu.

Jumlah DPS Pemilu 2024 ini bertambah sebanyak 34.086 orang dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu yang sebanyak 1.353.210 pemilih.

BACA JUGA:Aplikasi Reunite Ukraine Khusus Diluncurkan Ukraina untuk Temukan Anak-anak Korban Perang

BACA JUGA:Pengakuan Korban Begal Motor : Diancam dengan Golok Panjang, Diteriaki “Tembak…!”

Namun mengalami pengurangan jika dibandingkan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu 2024 yang mencapai 1,4 juta jiwa tepatnya sebanyak 1.404.477 orang.

"Kami telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPS tingkat kabupaten yang hasilnya sebanyak 1.387.296 orang yang terdaftar sebagai pemilih aktif. Jumlahnya naik dibanding Pemilu 2019,” kata ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada Radar, kemarin.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang digelar Rabu (5/4) itu, KPU juga melaporkan ada tambahan pemilih baru sebanyak 293.340 orang.

Selanjutnya pemilih potensial belum KTP elektronik sebanyak 18.937 orang. Kemudian, terdata pula pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 310.521 orang dan Pemilih Ubah sebanyak 27.064 orang.

BACA JUGA:Dave Laksono Buka Bersama Seluruh Kader dan Pengurus Partai Golkar Kota dan Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Asyik! Hanya Rp600 Ribu Kita Pergi ke Kuala Lumpur Lho Lewat Bandara Kertajati Majalengka

Ahmad Toni Fatoni menjelaskan, pemilih baru ini berasal dari kalangan TNI dan Polisi yang sudah pensiun. Data itu juga termasuk pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos.

Sedangkan pemilih yang masuk kategori TMS adalah mereka yang pindah domisili, pindah TPS, data ganda, meninggal dunia, dibawah umur maupun tidak dikenal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: