Keluarga Korban Lakalantas Mobdin Bupati Kuningan Mendapat Santunan dari Jasa Raharja

Keluarga Korban Lakalantas Mobdin Bupati Kuningan Mendapat Santunan dari Jasa Raharja

Bupati Kuningan H Acep Purnama sedang menggendong anak bungsu almarhum pasutri Jamaludin dan Ilah yang menjadi korban kecelakaan mobil dinasnya. Acep kembali mendatangi rumah duka bersama Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan. -Istimewa-Radarkuningan.co--

KUNINGAN, RADARINDRAMAYU.ID - Jasa Raharja Perwakilan Cirebon memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan, Selasa 4 April 2023.

Saat penyerahan santunan pihak Jasa Raharja ke rumah keluarga korban tidak sendiri, Bupati Kuningan, H Acep Purnama ikut mendampingi penyerahan santunan kepada keluarga korban.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Okto Arif Primanto menyerahkan langsung santunan kepada korban yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Tidak hanya itu, korban yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut juga menerima santunan.

BACA JUGA:Astra Infra Siapkan 1300 Satgas dan Pasang 800 CCTV Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

BACA JUGA:Sebanyak 100 Ton Kurma dan Al-Quran Hibahan dari Raja Salam Diterima Indonesia

Pasangan suami istri, Almarhum Jamaludin dan Almarhumah Ilah meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak.

Penyerahan santunan dilakukan di rumah duka Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan.

Okto menyampaikan turut berduka cita atas kejadian ini khusunya untuk korban yang meninggal dunia. Jasa Raharja juga turut prihatin bagi korban yang luka-luka dalam musibah kecelakaan ini.

Sesuai yang diatur oleh Undang-Undang, bahwa untuk korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Undang-Undang 34 Tahun 1964 akan diberikan santunan.

BACA JUGA:Jalur Kereta Api Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Dilalui Pemudik

BACA JUGA:Perdana! 17 Mei 2023 BIJB Layani Rute ke Kuala Lumpur Jadwal Terbang Seminggu Dua Kali

Untuk korban yang meninggal dunia dan yang luka-luka akan diberikan biaya penggantian biaya rawatan.

“Besarannya untuk yang meninggal dunia berhak untuk masing-masing korban sebesar Rp50 juta. Dalam kasus ini, kebetulan ahli warisnya 1 orang untuk 2 orang meninggal dunia dengan total keseluruhan Rp100 juta.”

“Kemudian untuk korban luka-luka jaminan kami sudah terbitkan dengan surat jaminan di RSUD 45 Kuningan dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan ada tambahan lagi penggantian biaya P3K maksimal Rp1 juta. Maka totalnya sebesar Rp21 juta," papar Okto.

Bupati Acep Purnama juga kembali menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.

BACA JUGA:Jalur Kereta Api Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon Siap Dilalui Pemudik

BACA JUGA:Perdana! 17 Mei 2023 BIJB Layani Rute ke Kuala Lumpur Jadwal Terbang Seminggu Dua Kali

Di rumah keluarga korban, Bupati Acep sempat menggendong anak bungsu korban yang masih duduk di PAUD.

Mata bupati terlihat berkaca-kaca kala menggendong anak pasangan suami istri tersebut. Berkali-kali bupati mengelus anak almarhum.

“Dalam rangka meringankan beban dan menunaikan kewajiban kita untuk terpenuhinya hak-hak dari keluarga korban berupa santunan dari Jasa Raharja.”

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Jasa Raharja yang dengan cepat tanggap memberikan santunan ini dalam waktu satu hari," ujar bupati.

BACA JUGA:Sanksi Tegas kepada Perusahaan yang Mencicil Apalagi Tidak Membayarkan THR.

Menurut bupati, santunan ini bukan sebuah harga, sebuah jiwa dari korban, akan tetapi santunan ini merupakan suatu kewajiban agar bermanfaat bagi kemajuan masa depan putra-putri Almarhum dan Almarhumah.

Maka dari itu diserahkan santunan pada masing-masing korban meninggal dengan besaran Rp50 juta.

“Mohon diterima dan dimanfaatkan dengan baik. Itulah kewajiban pemerintah dalam hal ini Jasa Raharja yang telah menunaikan santunan. Sekali lagi saya turut berduka cita.”

“Dan untuk korban yang sedang di rawat di rumah sakit, sudah masuk ruang operasi. Dan Alhamdulillah kondisinya sudah makin membaik.”

BACA JUGA:Beragam Promo Menarik, Honda Ramadhan Fair Sapa Warga Bandung dan Bekasi

“Mohon doanya dari semuanya dan semoga Almarhum Almarhumah diberikan tempat yang paling mulia di sisi Allah SWT," tutur Bupati Acep.

Dalam kecelakaan tersebut, pasangan suami istri (Pasutri) Jamaludin-Ilah Kustilah, warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan meninggal dunia.

Pemicu meninggalnya pasutri tersebut yakni tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan. Satlantas Polres Kuningan sudah menetapkan sopir mobil dinas bupati berinisial UK sebagai tersangka. (Agus)

BACA JUGA:Bakal Ada Tersangka Baru, Bupati dan Kajari Serahkan Data Pedukung Kasus Kredit Macet BPR KR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: