Bakal Ada Tersangka Baru, Bupati dan Kajari Serahkan Data Pedukung Kasus Kredit Macet BPR KR

Bakal Ada Tersangka Baru, Bupati dan Kajari Serahkan Data Pedukung Kasus Kredit Macet BPR KR

Bupati Nina mendampingi Kajati Bandung saat jumpa pers terkait kasus kredit macet BPR KR Indramayu. Foto istimewa--

BANDUNG, RADARINDRAMAYU.ID  - Kasus kredit macet di tubuh Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu memasuki babak baru. Keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indramayu dalam menyelesaikan kasus tersebut patut diapresiasi. 

Dalam hal ini Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, bertekad untuk segera menyelesaikan kasus yang menjadi perhatian publik. Bupati pilihan rakyat yang diusung PDI Perjuangan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya SH MH, mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Tinggi Bandung, belum lama ini. 

Kedatangannya tak lain untuk menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejati Bandung. Data yang dibawa Nina dan Aji diserahkan kepada Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman. Termasuk alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dirut BPR KR S dan debitur nakal penunggak kredit DH. 

“Saya bersama Kajari Indramayu, telah menyerahkan data pendukung baru ke peyidik Kejati Bandung. Data pedukung tersebut adalah terkait kasus kredit macet senilai Rp 230 miliar di BPR KR. 

BACA JUGA:Pengemis Menjamur, Obrog Ramai

BACA JUGA:Kunker Kilang Balongan, Wakil Komisaris Utama Pertamina Tekankan Safety Culture 

Hal ini juga menjadi peringatan bagi debitur nakal, penunggak kredit macet yang merugikan masyarakat,”tegas Nina.

Menurutnya, penyampaian data pedukung ini menjadi bagian sekap Pemkab Indramayu untuk menangani masalah ini. Kita ikuti sesuai prosedur, semuanya sedang diproses. Ia berharap semuanya bisa bersinergi supaya masalah ini segera bisa diselesaikan.”Semuanya sedang diproses dan kita ikuti sesuai prosedur,”imbuhnya. 

Sementara itu Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman didampingi Kasi Penkum Sutan Sinomba  menjelaskan, dengan diterimanya data pendukung baru, maka penyelidikan dan penyidikan kasus BPR KR Indramayu ada tetek terang. 

Kejati Bandung menyampaikan apresiasi kepada Bupati Nina, atas inisiatif nya yang menyerahkan data pedukung bersama Kajari Indramayu. 

BACA JUGA:Jalur Pantura Belum Siap Dilalui Pemudik

BACA JUGA:Kuwu Se Indramayu Beri Dukungan Moril Kepada Kuwu Nunuk

"Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data, data dukung kepada kami,"tuturnya seraya menegaskan  data dukung baru ini bisa membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus kredit macet BPR KR Indramayu. 

Menurut sumber di Kejati Bandung, kasus kredit macet ini dipastikan ada sejumlah tersangka baru yang akan menyusul dalam waktu dekat. Sebab kasus yang satu ini masuk dalam unsur tidak pidana meyertaan (deelneming). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: