Sanksi Tegas kepada Perusahaan yang Mencicil Apalagi Tidak Membayarkan THR.

Sanksi Tegas  kepada Perusahaan yang Mencicil Apalagi Tidak Membayarkan THR.

Ilustrasi uang--

BANDUNG, RADARINDRQMAYU ID Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk pegawainya.

THR merupakan hak pekerja yang wajib diisi oleh perusahaan dan harus diisi secara penuh.

“Tidak boleh ada THR yang dicicil, itu hak pekerja,” ujar Gubernur Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa 4 April 2023 kemarin.

Kang Emil, sapaan akrabnya menegaskan, sanksi tegas akan dikenakan denda kepada perusahaan yang mencicil apalagi tidak membayar THR. Sesuai dengan peraturan batas akhir pembayaran THR, yaitu H-7 Lebaran.

BACA JUGA:Pengemis Menjamur, Obrog Ramai

BACA JUGA:Kunker Kilang Balongan, Wakil Komisaris Utama Pertamina Tekankan Safety Culture 

"Sesuai aturannya saya meminta perusahaan tidak banyak mencari alasan untuk mencicil apalagi menunda THR," ucapnya.

Sebelumnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah telah meminta kepada kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo.

Membuka posko pengaduan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pun akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR.

Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar

Menurut Kang Emil, kemajuan suatu perusahaan tidak lepas dari peran dan kontribusi pekerja/buruh. Untuk itu perusahaan tidak boleh merenggut kebahagiaan mereka yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan.

"Jangan merenggut kebahagiaan dari para pekerja yang sudah berkeringat untuk kemajuan perusahaan. Jadi THR ini wajib dibayar dan penuh ya," tegas Kang Emil. (jun)

BACA JUGA:Saat Puasa Tenggorokan Kering dan Gatal, Gunakan Cara ini untuk Mengatasinya

BACA JUGA:Hari Ini 5 April 2023, Bansos Pangan untuk 13 Juta KPM Mulai Didistribusikan PT Pos Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: