Catat Nih! Hari Cuti Bersama Idulfitri 1444 HijriahD itambah

Catat Nih! Hari Cuti  Bersama Idulfitri 1444 HijriahD itambah

Ilustrasi --

JAKARTA, RADARINDRMAAYU.ID - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2023 Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Pada pelaksanaan  cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ada perubahan yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. 

Perubahan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.  

BACA JUGA:Marka Jalan Provinsi Luntur, PJU Minim

BACA JUGA:Hari Ini! Terjadi 534 Kali Guncangan Gempa Bumi dengan Kekuatan 4,0 Magnitudo di Cianjur

"Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,” kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu 29 Maret 2023. 

Muhadjir berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idulfitri 2023. 

“Tujuannya agar pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” terangnya. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan meskipun ada perubahan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

BACA JUGA:Pekerja Pertamina RU VI Salurkan Zakat Profesi 15 Ton

BACA JUGA:Polisi Amankan Belasan Anak Terlibat Perang Sarung

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah. (jpnn)

BACA JUGA:Soal Kasus Korupsi BPR KR Indramayu, Nasabah Dukung Langkah Bupati yang Sangat Tegas Kepada Debitur Nakal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: