615 Orang Diamankan Dalam Operasi Pekat Polres Indramayu, 81 Orang Resmi Tersangka

615 Orang Diamankan Dalam Operasi Pekat Polres Indramayu, 81 Orang Resmi Tersangka

Tersangka sejumlah tindak pidana yang berhasil diamankan di Mapolres Indramayu, Jum'at 24 Maret 2023-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebanyak 615 orang berhasil diamankan jajaran Polres Indramayu, dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan selama10 hari (13-22 Maret 2023).

Dari jumlah tersebut, 46 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian, premanisme, kejahatan jalanan, dan prostitusi, 35 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, dan 534 orang hanya dilakukan pembinaan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana yang dilakukan para tersangka dan jumahn cukup banyak.

Adaa 8 unit sepeda motor, 17 handphone, 8 sajam, sabu 94,84 gram, ganja kering 61,31 gram, obat keras tertentu 26.187 butir, psikotropika 106 butir, 17.120 botol miras, 2.350 liter ciu, 1.140 liter tuak, uang tunai Rp5.019.500, 19 buku rekap, 5 kartu remi,35 knalpot bising, dan 105 barang bukti lain.   

BACA JUGA:Ada Sholat Tarawih Kilat 6 Menit di Indramayu, Ini Tanggapan Ketua MUI

BACA JUGA:TPS Khusus Al Zaytun, Tunggu Keputusan KPU RI

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar mengungkapkan, untuk kasus perjudian berhasil terungkap dari 16 TKP. Meliputi wilayah Kecamatan Anjatan, Kandanghaur, Widasari, Tukdana, Balongan, Anjatan, Losarang, Kedokanbunder, Sliyeg, Terisi, Haurgeulis, Gabuswetan, Sukagumiwang, dan Jatibarang.

Sebanyak 25 tersangka dalam kasus perjudian berhasil diamankan. Mereka terdiri dari bandar, pengepul, pemain dan pengecer. Diantaranya Dar (42) asal Kecamatan Anjatan, UM alias UUT (63) asal Kandanghaur, TN alias Bule (46) asal Widasari, HR (40) asal Tukdanaa, AM alias Wa Dul (70) asal Kecamatan Balongan, dan AK alias Kholik (52) asal Kecamatan Indramayu.

Selanjutnya DN (21), HN (30), AH (16), BK (43), semuanya asal Kecamatan Anjatan, MS Breset (40) dan WA (38) asal Kecamatan Losarang, SYN alias Bergrog (45) asal Kedokanbunder, SD (32) asal Kecamatan Cikedung,TW (48) asal Kecamatan Sliyeg, NA (36) asal Kecamatan Terisi, dan RS alias Udin (75) asal Haurgeulis.

Berikutnya MYS alias Ucup (44) dan Nastopa als Topan (45) keduanya asal Kecamatan Haurgeulis, SM (51) asal Kecamatan Sukra, KSM (63) dan KN (50) asal Kecamatan Arahan, TJN (47) asal Kecamatan Gabuswetan, TWD (41) asal Kecamatan Sukagumiwang, dan AKY (42) asal Kecamatan Jatibarang.

“Tersangka kasus perjudian ini diancam pasal 303 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tegas kapolres.

BACA JUGA:Polres Indramayu Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkotika, dan Knalpot Bising

BACA JUGA:Yuk kita Intip Apa Rahasia El Rumi Tetap Fit Meskipun Jadwal Syuting Padat di Ramadan 2023

Sementara untuk kasus prostitusi, sebanyak tiga orang tersangka diamankan. Yakni RS (47), perempuan asal Kecamatan Lelea sebagai pemilik tempat, OS (63) asal Kecamatan Patrol, dan AJ (36) asal Kecamatan Sukasari Subang.  Ketiga tersangka ini diancam pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Dalam kasus premanisme, sebanyak 10 tersangka diamankan.Mereka adalah DNI (Lohbener), SLMT (Lelea), DK (Juntinyuat), JML (Gantar), RF (Jatibarang), FP (Karangampel),  ARH (Karangampel), NS (Bongas), DT alias Tengel (Bongas) dan SD (Sliyeg).

Pelaku premanisme terancam pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, pasal 351 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun 6 bulan.

Sementara untuk kejahatan jalanan terungkap di 6 TKP yang meliputi Kecamatan Indramayu, Sindang, Krangkeng, Kertasmaya dan Kroya.

Sebanyak 8 tersangka pelaku kejahatan jalanan adalah DA alias Denis (29) asal Kecamatan Indramayu, KD (22) asal Sindang, TS (37) asal Lohbener, TR (45) asal Kecamatan Balongan. Kemudian DI (24) , THD (32) dan WR (36)  asal Kecamatan Kroya, dan AMR (52) asal Terisi.

“Tersangka pelaku kejahatan jalanan diancam pasal 372KUHP, 378 KUHP, 363 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 hingga 9 tahun,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar didampingi Kasar Reskrim, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Jum’at 24 Maret 2023.(oet)        

BACA JUGA:Hore! Harga BBM Terbaru Resmi Turun 1.000-1.200 per Liter di SPBU Hari Ini 24 Maret 2023

BACA JUGA:Petani Garam Pantura Mulai Garap Lahan

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: