TPS Khusus Al Zaytun, Tunggu Keputusan KPU RI

TPS Khusus Al Zaytun, Tunggu Keputusan KPU RI

TUNGGU KEPUTUSAN KPU RI – Rencana pembuatan TPS Khusus di Ma’had Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar masih menunggu keputusan KPU RI.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu sudah memetakan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus untuk Pemilu 2024.

TPS Khusus ini bakal berada di lokasi khusus atau lokasi yang banyak pemilih yang tidak bisa mencoblos di alamat asalnya.

Salah satunya di Ma’had Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar.

Usulan TPS Khusus di pondok pesantren terbesar se-Asia Tenggara itupun sudah disampaikan ke KPU RI.

BACA JUGA:Polres Indramayu Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkotika, dan Knalpot Bising

BACA JUGA:Petani Garam Pantura Mulai Garap Lahan

“Sudah diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat. Sampai sekarang kami masih menunggu info lanjutannya,” kata ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni kepada Radar, Jumat (24/3).

Proses pengusulan atau permohonan TPS Khusus tersebut, lanjut dia, disampaikan oleh pihak Mahad Al Zaytun.

Dibarengi dengan data potensi sebanyak 825 pemilih yang tidak bisa mencoblos dimasing-masing tempat asalnya.

Ke-825 pemilih itu merupakan para mahasiswa serta pelajar dari luar daerah yang menempuh pendidikan di Ma’had Al Zaytun.

BACA JUGA:Hore! Harga BBM Terbaru Resmi Turun 1.000-1.200 per Liter di SPBU Hari Ini 24 Maret 2023

BACA JUGA:Kapolres AKBP Fahri Siregar Resmikan Rumah Baru untuk Keluarga Carwadi

“Nah dengan adanya TPS Khusus ini guna memberi akses bagi pemilih untuk menggunakan hak politiknya karena tidak bisa memilih di daerah asal pada saat hari H Pemilu 14 Februari 2024 nanti,” terangnya.

Ahmad Toni Fatoni melanjutkan, sembari menunggu keputusan dari KPU RI, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data potensi 825 pemilih di Al Zaytun tersebut.

Termasuk dilakukan pemetaan jenis surat suara yang akan dicoblos oleh masing-masing pemilih berdasarkan asal tempat tinggalnya.

Setelah terverifikasi nantinya mereka akan dimasukkan kedalam rekap Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).

BACA JUGA:Mitsubishi XFC Concept Diperkenalkan di Kota Bandung

BACA JUGA:Daihatsu Berikan Edukasi Berkendara Aman kepada Pelanggan di Karawang

Jika nantinya berdasarkan hasil verifikasi data potensi ke-825 pemilih itu tidak berubah, maka KPU akan membuat 3 TPS Khusus di Mahad Al Zaytun. Sebab jumlah pemilih di masing-masing TPS tidak boleh lebih dari 300 orang.

“Untuk kuota 825 pemilih itu ya 3 TPS Khusus. Lokasinya disekitar Mahad Al Zaytun. KPU akan menyiapkan segala fasilitasnya,” tandas dia. (kho)

BACA JUGA:PLN Selesaikan Proyek PLTA Jatigede

BACA JUGA:Manfaat Berbuka dengan Kurma, Yuk Dicoba!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: