PT KPI RU VI Balongan Sosialisasi Penetapan Daerah Terbatas Terlarang di Terminal Khusus Balongan

PT KPI RU VI Balongan Sosialisasi Penetapan Daerah Terbatas Terlarang  di Terminal Khusus Balongan

PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit VI Balongan menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) untuk wilayah Perairan Terminal Khusus (Tersus) Balongan yang dilaksanakan 20-21 Maret 2023.-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

BALONGAN,  RADAR INDRAMAYU.ID– PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit VI Balongan menggelar kegiatan Sosialisasi Penetapan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) untuk wilayah Perairan Terminal Khusus (Tersus) Balongan yang dilaksanakan 20-21 Maret 2023.

Hadir mengikuti kegiatan tersebut General Manager PT KPI Unit VI Balongan Diandoro Arifian, Manager MPS Nanang H., Manager Produksi II M. Taufik, Manager General Support M. Anis,  Area Manager Communication, Relation & CSR M. Zulkifli serta perwakilan dari PT KPI Pusat.

Kegiatan sosialisasi di hari pertama diawali dengan pemberian materi sosialisasi kepada stakeholder dari KUPP Indramayu, KKP Indramayu, DLH Indramayu,  Polres Indramayu, Polairud Indramayu, Polsek Balongan, Pangkalan TNI AL Cirebon, Kodim 0616 Indramayu, Koramil  1601, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), Serikat Nelayan Tradisional (SNT) Indramayu, Kuwu Desa Balongan dan Kuwu Desa Majakerta di Hotel Patra Jasa, Cirebon.

Manager Marine Compliance & Stakeholder Management Capt. M. Hariyanto yang menjadi pemateri utama menjelaskan bahwa Daerah Terbatas Terlarang Tersus Balongan terdiri dua wilayah perairan, pertama, Daerah Terlarang yaitu wilayah perairan dengan diameter 500 Meter dari Submarine Pipe Line (SPL), Single Point Mooring existing Refinery (SPM), Island Berg ataupun Dermaga dimana wilayah ini tidak dapat dilewati dan tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun selain kegiatan operasional PT KPI Unit VI Balongan.

BACA JUGA:Luar Biasa, Camat Kedokan Bunder dan Kuwu Cangkingan Raih PWI Award 2023

BACA JUGA:Debut Mitsubishi XRT Concept di Bangkok

Kemudian Daerah Terbatas yaitu wilayah perairan dengan diameter 1700 Meter dari sarana dan prasarana PT KPI Unit VI Balongan yang dapat dilewati tetapi tidak diperbolehkan ada kegiatan apapun selain kegiatan operasional PT KPI Unit VI Balongan.

Pada DTT PT KPI Unit VI Balongan ini terdapat berbagai fasilitas dengan kategori potensi bahaya yang tinggi seperti SPM/SPL yang jika terjadi insiden akan mengakibatkan kebakaran maupun pencemaran dan kerusakan ekosistem laut yang akan merugikan tidak hanya PT KPI Unit VI Balongan tetapi juga masyarakat, khususnya para nelayan

General Manager (GM) PT KPI Unit VI Balongan Diandoro Arifian menyampaikan bahwa Unit VI Balongan mengharapkan dukungan penuh kepada stakeholder untuk menjaga Daerah Terbatas Terlarang (DTT) bersama – sama dan menyampaikan kembali kepada masyarakat luas untuk disikapi dengan bijak.

Hal ini penting dilakukan demi keamanan dan kelancaran operasional Kilang Unit VI Balongan dan keselamatan nelayan serta Pekerja.

BACA JUGA:Kemenag Gelar Kolaborasi untuk Sukseskan Kampanye Mandatory Halal

BACA JUGA:Memasuki Bulan Ramadan, Kapolres Ajak Jaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif

“Dengan sinergi yang baik antara PT KPI Unit VI Balongan dan stakeholder terkait, kami yakin kelancaran operasional kilang dapat terjaga, keselamatan Nelayan, Pekerja dan ekosistem laut pun terlindungi”, kata Diandoro.

Dengan begitu keberlangsungan kegiatan operasional kilang dapat berjalan dengan lancar bersama kegiatan ekonomi masyarakat sehingga memberikan kemaslahatan bersama bagi masyarakat, Bangsa dan Negara, tutup Diandoro.

Di hari kedua penyampaian sosialisasi dilanjutkan bersama stakeholder lain yaitu kepada para nelayan  dari Majakerta, Lombang, Limbangan, Glayem, Dadap, Tegal Agung, Karangsong dan Pabean Udik di Hotel Grand Trisula, Indramayu dengan penyampaian materi yang sama.

Kepada Nelayan yang hadir, Marine Compliance & Stakeholder Management Capt. M. Hariyanto mengharapkan nelayan dapat mengetahui batas DTT terbaru dan lebih memahami bagaimana pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

BACA JUGA:Inilah Sosok Cleaning Service yang Menemukan Dompet Hotman Paris Berisi Puluhan Dolar Dikembalikan

BACA JUGA:Doa Niat Puasa Ramadan yang Benar, Lengkap dengan Latin dan Artinya

“Bagi Unit VI Balongan nelayan merupakan mitra, untuk itu saling memahami dan kerjasama yang baik dalam menjaga lingkungan perairan sangat diperlukan”, terang Capt. Hariyanto.

Dikatakan Capt. Hariyanto, GM telah mendorong agar dibuatkan suatu forum komunikasi yang terdiri dari seluruh perwakilan pihak terkait untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi serta meningkatkan sinergi untuk mencapai kemaslahatan bersama.

Sementara itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia wilayah Indramayu Dedi Aryanyo mewakili nelayan mengharapkan agar PT KPI Unit VI Balongan dapat menambah intensitas sosialisasi.

"Kami berharap dengan komunikasi yang berkala, update informasi,  serta penertiban nelayan yang fleksibel maka kegiatan pengamanan wilyah DTT  dapat lebih diterima sehingga meningkatkan dan menjaga kewaspadaan nelayan”, ungkap Dedi.

BACA JUGA:SAH ! Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1444 H Ditetapkan Pada Kamis 23 Maret 2023

BACA JUGA:DSKM Karangampel Hadirkan Ride Thru Pit Express

Pada kesempatan tersebut para stakeholder dan nelayan siap membantu mensosialisasikan dan pada prinsipnya nelayan pun memahami perihal DTT dan akan mematuhi sesuai peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Diharapkan melalui sosialisasi yang sudah dilaksanakan dapat menyeimbangkan antara kegiatan operasional kilang PT KPI Unit VI Balongan dan kegiatan nelayan

BACA JUGA:JSH Edukasi Siswa Antisipasi Hoax Lewat Pelatihan Milarian Fakta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: