Polres Indramayu Kembali Bekuk Empat Pelaku Curanmor, Telah Beraksi di 13 Lokasi

Polres Indramayu Kembali Bekuk Empat Pelaku Curanmor, Telah Beraksi di 13 Lokasi

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar menunjukan sejumlah barang bukti-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADAR INDRAMAYU.ID - Polres Indramayu kembali berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

Mereka telah beraksi di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu sejak April 2022. Diantaranya di Kecamatan Lohbener, Juntinyuat, Sliyeg, Karangampel, Widasari,  Jatibarang, Tukdana, Sukagumiwang,  serta di Kabupaten Subang.



Empat orang pelaku yang berhasil dibekuk adalah SGY Alias Giyat (25), alamat Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan BND alias Kipli ( 26 ) Alamat Desa Srengseng Blok Pancakaki Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, keduanya berperan sebagai eksekutor.

Kemudian JHR alias JARI (44 ), alamat Desa Srengseng Blok  Raksabumi Kecamatan Krangkeng Kabupaten  Indramayu  dan MKN alias Cina (35), alamat Desa Dukuh Jati Blok  Panggang Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, keduanya sebagai penadah.

BACA JUGA:Laut Eretan Diguncang Gempa Dua Kali, Masyarakat Pantura Tidak Terpengaruh

BACA JUGA:Bupati Nina Sebut Dirut Perumdam Kekasih Bayangan Sinyal Sosok Pengganti Lucky Hakim

Selain empat tersangka tersebut, polisi juga masih memburu dua orang tersangka lainnya. Yakni IM (27), alamat Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan THR alias DRAG (28) alamat Desa Srengseng Kecamatan  Krangkeng Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Dr M Fahri Siregar didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu H Karnadi SH menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya di 13 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu. Diantaranya di Kecamatan Juntinyuat dan Kecamatan Sliyeg.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya mereka terlebih dahulu hunting pada malam hari hingga menjelang pagi, dengan sasaran jalan by pass Indramayu - Subang.

Sasarannya adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah di tepi jalan.

BACA JUGA:H Aspuri SAg MPdI Dilantik Jadi Ketua Baznas Periode 2022-2027

BACA JUGA:STIKes Dukung Penuh Program Bupati Nina

Setelah melihat situasi aman, selanjutnya pelaku langsung merusak kunci kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci T, dan membawa sepeda motor tersebut.

Dalam melakukan aksinya pelaku menutupi mukanya dengan menggunakan sepotong sarung. Kemudian menghampiri sepeda motor korban dan merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T.

Sementara itu pelaku (penadah) membeli sepeda motor dari para pelaku pencurian, kemudian memperbaikinya lalu menjualnya kepada para penadah dan para pemakai, dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres mengungkapkan, tersangka BND ternyata merupakan residivis, dan pernah dihukum pada tahun 2014 terkait dengan tindak pidana UU Psikotropika di Jakarta Utara.

BACA JUGA:Diguncang Gempa, Rob Naik, Nelayan Pantura Tetap Melaut

BACA JUGA:Ternyata Kandidat Kuat Pengganti Lucky Hakim Adalah Juragan Kerupuk

Sementara tersangka JHR Alias Jari juga merupakan residivis sejumlah kasus. Diantaranya pada tahun 2014 terkait dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kemudian pada tahun 2016 terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Indramayu, dan pada tahun 2019 terkait dengan tindak pidana pertolongan jahat atau tadah di wilayah Cirebon.

"Pelaku pencurian diancan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Sementara pelaku penadah diancan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun, " tegas kapolres.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Setiap Senin Ada di Pasar Patrol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: