Kasus Pembacokan Terungkap, 5 Pelajar Jadi Tersangka

Kasus Pembacokan Terungkap, 5 Pelajar Jadi Tersangka

BERI KETERANGAN: Polisi menetapkan lima elajar sebagai tersangka pembacokan terhadap pelajar lainnya pelajar. -Baehaqi-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID- Pasca peristiwa pembacokan terhadap salah satu pelajar, polisi kini telah berhasil menangkap para pelaku. Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Samosir mengatakan, sebanyak 30 pelajar dari berbagai sekolah berhasil diamankan.

Mereka ditangkap secara bertahap di sejumlah wilayah. Adapun dalam proses penangkapan, Polres Majalengka melibatkan empat polsek di wilayah Utara Majalengka.

"Kami Polres Majalengka bersama 4 polsek yang kami libatkan akhirnya mengamankan sekitar 30 pelajar dari berbagai sekolah," ujar Edwin kepada awak media, Kamis (2/2).

Namun menurut kapolres, dari puluhan pelajar yang diamankan tersebut, 5 di antaranya dipastikan jadi tersangka.
Sebab, kelima pelaku diketahui terlibat dalam aksi pembacokan terhadap pelajar bernama Rian Fadilah (17), warga Desa/Kecamatan Sumberjaya.

BACA JUGA:Bupati Nina Agustina Terima Penghargaan dari Kemenkumham

"Lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam hal perkelahian ini. Mereka masing-masing berinisial DK, DA, CB, Z dan G yang keseluruhannya masih pelajar," ucapnya.

Kendati sudah menetapkan tersangka, pihaknya kini masih mendalami motif dari para pelaku yang mengeroyok korban. Sebab, para pelaku kini masih enggan memberikan keterangan.

"Namun tetap kami dalami motif serta keterlibatan dari mereka, karena mereka sampai sekarang masih belum mau memberikan keterangan seutuhnya," jelas dia.

Hasil pendalaman sementara, bahwa para pelaku tersebut membuat kelompok dari sejumlah sekolah di media sosial, seperti WhatsApp dan Instagram.

BACA JUGA:Sekarang Naik Kereta Api Berhadiah Umroh Lho! Simak Caranya!

Mereka diduga mencari pelajar yang tidak masuk ke dalam kelompoknya. Menurut kapolres ada 2 kubu pelajar di Majalengka. Kubu yang pertama yang dalam hal ini kubu korban, itu dari SMK Tridaya, SMK 1 Palasah, SMK PGRI Jatiwangi, SMK PUI.

Kemudian kubu kedua, yaitu SMK Perjuangan Bangsa Ligung, SMK 1 Jatitujuh, SMK Global Jatitujuh, SMK PGRI Dawuan, SMK Korpri, SMK 1 Kertajati dan SMK Bina Insani Ligung.

"Kenapa kami sebutkan nama sekolah, karena kami harapkan peran sekolah dunia pendidikan dalam rangka pembinaan siswa. Provokasi dari peristiwa ini, yaitu dari media Instagram dan WhatsApp, mereka berkomunikasi media sosial dengan ajakan tawuran. Kita dalami kembali motif dari seluruh kejadian ini dan juga kita ingin ungkap terkait dengan fungsi dari media tersebut," paparnya.

Adapun dalam aksi kriminalitas tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 76 Jo Pasal 80 ayat 1 tentang perubahan pertama dan tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Terminal Indramayu Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: