Diduga Sebarkan Ajaran Sesat, Tempat Praktik Pengobatan Alternatif Dipaksa Tutup
MUSYAWARAH – Forkompimcam bersama FKKUB Haurgeulis menggelar musyawarah menindaklanjuti aduan masyarakat soal dugaan penyebaraan ajaran sesat berkedok praktik pengobatan alternatif, Rabu (1/2)-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Sebuah tempat praktik pengobatan alternatif di Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis dipaksa tutup.
Penutupan dilakukan menyusul aduan masyarakat yang resah dan menduga tempat itu menjadi pusat penyebaran ajaran sesat.
Kesesatan itu diantaranya tidak mewajibkan salat dan mempelintir ayat-ayat suci Alquran.
Informasi yang dihimpun Radar, pengobatan alternatif tersebut dikelola oleh SFL (45) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Jalan Tol Kertajati – Indramayu Direspon Positif
SFL baru sekitar 4 bulan membuka praktik pengobatan alternatif untuk segala macam penyakit di lokasi itu. Pria kelahiran Serang, Banten tersebut mengontrak rumah salah seorang warga setempat.
Diketahui pula, SFL lebih dulu membuka praktek yang sama di Desa Baleraja, Kecamatan Gantar sebelum akhirnya ditutup paksa.
“Ya benar sudah ditutup sejak kemarin. Terus dimonitor Satpol PP,” kata Camat Haurgeulis, Dulyono SSos MSi kepada Radar, Kamis (2/2).
Selain karena diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam, usaha pengobatan alternatif yang di kelola SFL tersebut, juga terbukti tidak mengantongi ijin.
BACA JUGA:Diduga Setubuhi Gadis 16 Tahun, Dua Pemuda Ini Akhirnya Dipolisikan
“Ternyata tidak memiliki ijin. Jadi harus ditutup. Kalaupun nanti ada ijinnya, tetap tidak boleh membuka praktek di wilayah kami. Ini untuk mengantisipasi gejolak ditengah masyarakat,” terang dia.
Camat Dulyono mengungkapkan, keputusan penutupan beserta larangan itu merupakan kesepakatan bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) dan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKKUB) Haurgeulis pada musyawarah yang digelar Rabu (1/2), kemarin.
Dalam pertemuan bertempat di aula kantor Kecamatan Haurgeulis itu, SFL (45) juga turut diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Tidak sendirian, dia datang bersama belasan mantan pasien yang kemudian menjadi pengikutnya.
Dihadapan jajaran Forkompimcam serta MUI, KUA dan tokoh ulama, SFL membantah tudingan telah menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam.
BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? Jadwal SIM Keliling Hari Ini Ada di Pasar Kertasmaya
“Saya melaksanakan salat sebagaimana dipraktekan Rasulallah SAW. Isu atau kabar bahwa pemahaman Islam yang dituduhkan kepada saya tentang salat bukan ajaran pokok agama Islam adalah tidak benar,” bantahnya.
Meskipun begitu, SFL bersedia untuk menandatangani surat pernyataan untuk menutup praktik pengobatan alternatif. Dia juga berjanji tidak akan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan dengan dalih apapun. Apalagi memberikan pemahaman yang menyimpang dari ajaran syariat Islam
Apabila dikemudian hari mengingkari atau tidak melaksanakan surat pernyataan, SFL bersedia untuk dituntut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA:Dua Tahun BSI, Laba Tumbuh Impresif 40,68 Persen Capai Rp4,26 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: