Tingkat Konsumsi Rokok Lebih Tinggi dari Telur dan Ayam. Pemerintah Kembali Naikan Harga Rokok Per 1 Januari

Tingkat Konsumsi Rokok Lebih Tinggi dari Telur dan Ayam. Pemerintah Kembali Naikan Harga Rokok Per 1 Januari

ilustrasi hidup sehat tanpa rokok-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Masih akan merokok meski harga rokok makin mahal? Pemerintah kembali menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Januari 2023.

Keputusan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

"Terkait kebijakan kebijakan penyesuaian tarif CHT ini, telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," terang Sri Mulyani, seperti dilansir disway.id.

 BACA JUGA:Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Adalah Kemunduran Demokrasi. Dewa : Rakyat Beli Kucing Dalam Karung

Sri mengungkapkan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

"Selanjutnya hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," jelasnya.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

 BACA JUGA:Dampak Banjir Rob, Puluhan Warga Masih Ngungsi

BACA JUGA:Bupati Sambangi Tempat Pengungsian Warga Terdampak Banjir Rob

"Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat," pungkasnya.

 

Berikut Daftar harga rokok terbaru per 1 Januari 2023:

 

Harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

 

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

 

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang

 

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang

 

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

 

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang

 

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

 

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

 

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

 

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)         

 

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860

 

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

 

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

 

- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan

 

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

 

- Harga jual paling rendah Rp 290

 

8. Jenis Cerutu (CRT)

 

- Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500. Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: