Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indramayu Mandul, Aktivis dan Massa Turun ke Jalan

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indramayu Mandul, Aktivis dan Massa Turun ke Jalan

Aksi mahasiswa kesehatan di Kabupaten Indramayu saat peringatan Hari TanpaTembakau Sedunia, Rabu 31 Mei2023-utoyo prie achdi-

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Kabupaten Indramayu sebenarnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Namun dalam pelaksanaannya ternyata perda ini belum efektif. Terbukti masih banyak orang yang sembarangan merokok, bahkan di tempat yang sebenarnya merupakan kawasan tanpa rokok.

Menyikapi kondisi tersebut, puluhan massa yang terdiri dari aktifvis dan gabungan mahasiswa kesehatan di Indramayu melakukan aksi di depan Gedung DPRD Indramayu, Rabu 31 Mei 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Dalam orasinya, mereka menyoroti tentang Perda KTR yang dinilai belum diterapkan secara tegas. “Indramayu sebenarnya sudah memiliki Perda KTR, tapi penerapannya masih nol. Masih banyak yang merokok seenaknya, termasuk di tempat yang merupakan KTR,” ungkap Ario, koordinator aksi.

BACA JUGA:Begini Jawaban Syekh Panji Gumilang Soal Tuduhan NII di Al Zaytun: Ucapkan Saja Dadah

BACA JUGA:700 Hektare Tanaman Padi Terancam Mati KeringBACA JUGA:700 Hektare Tanaman Padi Terancam Mati Kering

Sementara aktivis dari Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (Istar), Siomalia Mahar mengungkapkan, pihaknya meras prihatin karena Perda KTR sampai saat ini masih belum diterapkan secara tegas.

Ia pun berharap kepada pihak-pihak terkait agar bisa mengawal Perda KTR ini, untuk mengurangi dampak negatif rokok.

“Sebenarnya Perda KTR bukan melarang orang untuk merokok. Hanya membatasi agar tidak merokok sembarangan, di tempat-tempat yang merupakan fasilitas umum,” tegas ibu Lia, sapaan akrabnya.    

Dipaparkan, sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perda KTR, tempat-tempat yang  merupakan kawasan tanpa rokok diantaranya tempat ibadah, perkantoran, sarana pendidikan, tempat bermain anak-anak, fasilitas pelayanan kesehatan, dan angkutan umum.

“Kenyataannya bisa kita lihat sendiri, sejak perda disahkan tahun 2016, sampai saat masih banyak orang yang seenaknya merokok sembarangan. Termasuk kalangan ASN,” kata ibu Lia, dengan nada geram.

Koordinator Tim Advokasi Perda KTR, DR Indra MPH mengatakan, aksi yang dilakukan kali ini merupakan langkah awal terkait persoalan rokok di Kabupaten Indramayu, khususnya  terkait belum efektifnya penerapan Perda KTR.

Ia berharap ke depan ada semacam Forum Group Discussion (FGD) dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Sehingga Perda KTR benar-benar bisa diimplementasikan.

Sementara Wakil Koordinator Tim Advokasi Perda KTR, Devi Yulyanti SMK M Kes menambahkan, dalam Perda KTR masih diperbolehkan adanya iklan rokok di Kabupaten Indramayu. Ia berharap agar hal ini bisa ditinjau kembali.

“Kami minta agar stop iklan rokok di Indramayu, untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Karena keuntungan iklan rokok tidak sebanding dengan kerugiannya,” ujar Devi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: