Desak Moratorium Dicabut, PPKIB Bakal Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Desak Moratorium Dicabut, PPKIB Bakal Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

BERI PERNYATAAN: Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) Sukamto SH memberikan pernyataan terkait moratorium pemekaran daerah, baru-baru ini.--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat, Indramayu Barat masih terkendala aturan moritorium pemekaran.

Hal itu sangat disayangkan Panitia Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat Barat (PPKIB). Bahkan, dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan moraturium tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua PPKIB, Sukamto SH pada Radar Indramayu saat mengikuti kegiatan di KPUD Indramayu, baru-baru ini.

“Ini baru wacana ya nanti lima daerah CDPOB akan berkumpul untuk menyatakan sikap, gugatan moritorium ke MK,” ujar Sukamto.

BACA JUGA:Orang Tua Gilang Berharap Anaknya Ditemukan

Diakuinya, gugatan ke Mahkamah konstitusi merupakan pilihan terakhir. Sebelum itu dilakukan, pihaknya akan menjalin komunikasi bersama DPR, DPD, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diungkapkannya, masyarakat Indramayu Barat memiliki animo yang sangat luar biasa untuk melakukan pemekaran wilayah.

“Sejak tahun 1999 sampai sekarang, masyarakat Inbar tetap ingin mempunyai kabupaten sendiri,” ujarnya.

Secara kontitusi, sambung Sukamto, sudah melalui mekanisme yang panjang dan mendapat persetujuan dari berbagai pihak mulai dari bupati Indramayu, DPRD Kabupaten Indramayu, gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Polairud Diterjunkan, Pencarian Anak 7 Tahun yang Hilang di Sungai Bugel

“Seluruh persyaratan kewilayahan administrasi maupun politik sudah clear semua, tapi terkendala moraturium itu. Kita akan kaji moraturium itu apa sih bisa sampai menghambat pembentukan daerah otonomi baru,” terang Sukamto.

Sukamto berharap, pemerintah pusat dapat mendengar rasa ketidakadilan yang diterima Pemrov Jawa Barat yang jumlah penduduknya ada 49 juta, tapi kabupaten/kota baru 27.

Sedangkan Jawa Timur sudah 38 kabupaten/kota, dan Jawa Tengah sudah 35 kabupaten/kota.
Dijelaskannya, saat ini ada 5 daerah CDPOB di Jawa Barat yang sudah disetujui langsung oleh gubernur Jawa Barat namun terkendala moratorium.

“Sebenarnya semuanya di Jawa Barat ada 14 daerah, tapi yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan RPP penataan daerah baru ada 5 yang sudah disetujui salahsatunya Kabupaten Indramayu Barat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: