120 Guru Besar Universitas Indonesia Bersikap: Hentikan Revisi UU Pilkada, KPU Laksanakan Putusan MK 60 dan 70

120 Guru Besar Universitas Indonesia Bersikap: Hentikan Revisi UU Pilkada, KPU Laksanakan Putusan MK 60 dan 70

Pernyataan sikap Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyikapi perkembangan situasi nasional pasca Keputusan MK dan DPR RI.-Tangkapan layar - Diolah-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Sebanyak 120 guru besar Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait dengan situasi nasional pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 yang tidak dilaksanakan DPR RI.

Menyikapi situasi politik nasional, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia menyampaikan 3 hal.

Yakni, menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan.

Kemudian meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila.

BACA JUGA:Demo di DPR Hari Ini, Komedian hingga Sutradara Film Turun ke Jalan, Kawal Keputusan MK

BACA JUGA:Publik Bandingkan Omongan Jokowi Dulu dan Sekarang Soal Keputusan MK, Simak Kata-katanya, Oh Ternyata

Pernyataan itu, disampaikan oleh Guru Besar Universitas Indonesia dengan judul: Menyikapi Kegentingan.

Menurut Dewan Guru Besar UI, saat ini tengah terjadi krisis konstitusi di NKRI dari pembangkangan DPR RI yang arogan dan vulgar mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Akibatnya Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

"Tingkah polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan perwujudan kolusi dan nepotisme yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa."

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan di Tukdana Indramayu, Truk Fuso - Tronton Tabrakan

BACA JUGA:Laka Lantas di Ruas Jalan Tukdana-Kertajati, Dua Truk Beradu Banteng

Ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga negara.

Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 seharu setelah diputuskan nyata-nyata DPR sangat minciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: