120 Guru Besar Universitas Indonesia Bersikap: Hentikan Revisi UU Pilkada, KPU Laksanakan Putusan MK 60 dan 70

120 Guru Besar Universitas Indonesia Bersikap: Hentikan Revisi UU Pilkada, KPU Laksanakan Putusan MK 60 dan 70

Pernyataan sikap Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyikapi perkembangan situasi nasional pasca Keputusan MK dan DPR RI.-Tangkapan layar - Diolah-radarindramayu.id

Tidak ada dasar filosofis, yuridis maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pilkada.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR.

BACA JUGA:Jelang Lawan Arab Saudi, Ada Prahara di Lini Belakang Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Cetak Brace Jadi Momen Pembuktian di Persib Bandung, Perasaan Tyronne del Pino Campur Aduk

Sehingga kelak hasil pilkada akan merugikan seluruh elemen masyarakat dan kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga negara dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayana masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tingkah laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka."

"Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini."

BACA JUGA:Jadwal Persib vs Arema FC di BRI Liga 1 2024/2025, Maung Bandung Butuh Poin Penuh

BACA JUGA:Azizah Salsha dan Pratama Arhan Akhirnya Beri Klarifikasi: Kami Baik-baik Saja!

"Kini para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini."

Pernyataan tersebut turut membubuhkan sebanyak 120 nama guru besar Universitas Indonesia disertai 3 tuntutan kepada DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: