Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Narkoba di Cirebon
EKSPOS KASUS: Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi menunjukkan sejumlah barang bukti sabu-sabu berikut para tersangkanya.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Jelang akhir tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membeberkan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan, Kamis (15/12). Dalam bulan November hingga Desember 2022, mereka berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka dari kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi menjelaskan, seluruh kasus peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap selama kurun waktu bulan November hingga Desember 2022.
Ada 11 tersangka yang diamankan, yakni DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45).
"11 tersangka berhasil kita amankan dari 10 TKP, dari wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura. Mereka semuanya pengedar, dari usia 21 tahun sampai 45 tahun, pekerjaan swasta dan juga ada yang belum bekerja," kata Kompol Dadang Garnadi.
BACA JUGA:Sambut Milad, Payung Suci Bersih-bersih Alun-alun Kasepuhan
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 31,22 gram sabu-sabu. Tersangka sabu-sabu adalah pengedar dan kurirnya. Mereka mengedarkan sabu-sabu dengan menggunakan paket kecil yang disimpan di dalam plastik klip warna bening.
"Uniknya peredarannya ini, penjual dengan pembeli tidak pernah ketemu. Jadi, mereka dikendalikan oleh penjual. Modusnya dengan sistem tempel. Perantara melakukan tugasnya untuk menaruh barang sesuai dengan peta yang diberikan oleh penjual. Kemudian pembeli mengambil barang sesuai dengan peta yang diberikan oleh penjual," jelasnya.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, Satnarkoba Polresta Cirebon juga berhasil ungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau Obat Keras Terbatas (OKT). Sedikitnya ada 2.130 butir OKT yang diamankan, terdiri dari 1.000 butir Dextro, 800 butir Trihexiphenidyl, serta 370 butir Tramadol.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai wiraswasta, buruh, pedagang, hingga pengangguran," ujarnya.
BACA JUGA:Sepatu Karya Anak Santri Progresif Segeran
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dadang juga menegaskan, Satnarkoba Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. "Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitar," pungkasnya.
BACA JUGA:Sidak Pasar Tradisional Jelang Nataru, Harga Daging Ayam Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: