Pinjaman KUR Dengan Plafon Rp500 Juta Untuk Beli Cicilan Mobil? Calon Debitur Diperbolehkan? Penjelasannya....

Pinjaman KUR untuk mengambil cicilan mobil? cek penjelasannya -radarindramayu.id-Tangkapan Layar - MSN
RADARINDRAMAYU.ID - Modal pinjaman dari bank yang diperuntukkan untuk Modal usaha, justru dipakai untuk mengambil cicilan kendaraan, seperti mobil & motor.
Bahkan para debitur pinjaman KUR ini, ada yang menggunakan keuangan untuk merenovasi rumah menjadi estetik.
Dari penggunaan DANA KUR yang tidak sesuai dengan tujuan ini, KemenKopUKM angkat bicara mengenai hal tersebut.
Ya, Kementrian Koperasi dan UKM, telah lakukan penyidikan dari evaluasi para debitur yang mengajukan pinjaman KUR.
BACA JUGA:FC Twente Siap Jual Mees Hilgers! Langsung Diincar Klub Serie A Italia dan La Liga Spanyol
Dari hasil penyidikan mereka, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 23 provinsi yang ada di Indonesia, hasilnya sangat mencengangkan.
Terdapat fakta-fakta akurat, bahwa para calon debitur tersebut menggunakan keuangan KUR, bukan untuk usaha.
Para calon debitur yang telah diberikan pinjaman KUR Mikro dan KUR Super Mikro, tidak dijalankan dengan baik.
Modal usaha Rp100 juta hingga Rp500 Juta, dapat sanksi agunan tambahan yang sangat tidak wajar dari Bank.
Hal ini karena ulah debitur yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga dikenakan sanksi yang berupa Agunan, suku bunga, dan marjin.
Tercatatkan, pinjaman KUR Super Mikro pada plafon Rp10 Juta dapat bunga tambahan sebesar 3 %, dan KUR Mikro serta KUR Kecil, dapat bunga tambahan 6%.
Tak hanya itu, debitur yang membandel ini dapat suku bunga berjalan sebesar 7 persen, dan akan terus meningkat menjadi 8,9 persen.
Suku bunga berjalan ini akan terus meningkat, teruntuk para debitur pinjaman KUR yang mengajukan pinjaman berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: