Lagi, Dua Oknum Polisi Terlibat Narkoba Diringkus di Nias, Barang Bukti 7 Paket Sabu-sabu Disita
ilustrasi sabu--
Radarindramayu.id, NIAS - Dari tangan dua oknum polisi di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua oknum penegak hukum itu, dari tangannya disita tujuh paket narkotika siap edar.Dua oknum polisi di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka adalah oknum penegak hukum yang ditangkap itu, yakni Bripka EL dan Brigadir JP. Oknum polisi itu ditangkap bersama dua orang warga sipil.
Mengutip dari jpnn.com, "Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Nias," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nias AKP J Sidabuta
BACA JUGA:Pastikan Pasokan Pangan Aman, Polisi Pantau Pabrik Penggilingan Gabah
Dia menjelaskan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut pihaknya menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba. Dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selanjutnya, hasil pengembangan dari lokasi pertama petugas meringkus Brigadir JP bersama dua warga sipil.
"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Brigadir JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu," ungkapnya. AKP J Sidabutar menyebut kedua oknum polisi yang ditangkap dalam kasus narkoba itu saat ini sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Nias.
Keduanya selanjutnya akan menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut."Saat ini sedang diperiksa," pungkasnya.
BACA JUGA:Pulang Main Bola, Warga Harjamukti Tewas Kestrum di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: