Amankan Instruksi dari Bupati, Pemcam Gencar Cek Perizinan Bangunan

Amankan Instruksi dari Bupati, Pemcam Gencar Cek Perizinan Bangunan

CEK PERIZINAN: Pemcam Jatibarang melakukan pengecakan perizinan tempat usaha di wilayah Kecamatan Jatibarang, kemarin. -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

Radarindramayu.id, JATIBARANG-Pemerintah Kecamatan Jatibarang melakukan pengecekan izin pendirian bangunan sejumlah tempat usaha yang ada di wilayahnya, Senin (24/10).

Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Sarka SIP MSi mengatakan, pihaknya sedang gencar melaksanakan instruksi dari Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA untuk mendata dan mengecek kelengkapan surat-surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk tempat usaha dan kos-kosan.

“Kita cek semua, sesuai instruksi. Dalam kegiatan ini ditemukan ada kos-kosan yang berdiri sebagian bangunannya masuk ke wilayah saluran PU. Bagi pelaku usaha yang izinnya belum lengkap atau yang sudah lama kita cek karena sekarang kan ganti bukan lagi IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya.

Selain pengecekan kelengkapan perizinan pendirian bangunan, pihaknya juga mengecek spanduk-spanduk yang terpasang di jalan protokol, selanjutnya melaporkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu untuk dilakukan pengecekan terkait izin pemasangan spanduk tersebut.

BACA JUGA:Partai Golkar Beri Penghargaan Sejumlah Tokoh di Puncak HUT ke-58

“Sekarang sebatas difoto dulu terus kirimkan ke BKD jika belum izin akan langsung ditertibkan," ujarnya.
Pihaknya juga memberikan edukasi kepada pemilik rumah kos terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

“Kita sampaikan perda tentang penyelenggara rumah kos kepada pemilik dan penghuni kosnya. Hasil pengecekan kita akan teruskan ke instansi terkait,” pungkasnya.

BACA JUGA:Wisuda 353 Lulusan, Unwir Kembali Didorong Menjadi PTN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: