Penyegelan Kos-kosan yang Diduga Tempat Maksiat, Begini Penjelasan Satpol PP

Penyegelan Kos-kosan yang Diduga Tempat Maksiat, Begini Penjelasan Satpol PP

SEGEL: Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu disaksikan warga menyegal salah satu tempat kos yang berada di Blok Pilangsari Desa Jatibarang Baru, Senin (2/10).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

JATIBARANG, RADARINDRAMAYU.ID – Salah satu kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Jatibarang, Blok Pilangsari Desa Jatibarang di segal petugas Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, pasalnya kos-kosan tersebut di duga dijadikan tempat maksiat oleh oknum penyewa, dan meresahkan masyarakat sekitar, Senin (2/9).

Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSi mengatakan penyegelan yang dilakukan adalah tindakan tegas yang dilakukan Pemcam Jatibarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu kepada pemilik tempat kos-kosan yang tidak mengindahkan arahan dan imbauan sebelumnya.

"Kita sudah berikan imbauan arahan sejak pertama kali kos-kosan ini di bangun pada tahun2021, lengkapi dulu ijinkan dan penghuni kos jangan sampai mengganggu warga sekitar," ujarnya.

Disampaikan Sarka hingga warga kesal karena kos-kosan tersebut berdasarkan keterangan warga sering digunakan sebagai tempat maksiat hingga di sewakan perjam oleh oknum penyewa kamar kos. Sehingga warga yang kesel dan berada di puncak kekesal melakukan aksi protes dan melakukan penyegelan pada Minggu 1 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kerap Telan Korban Jiwa, Begini Imbauan PT KAI Pada Masyarakat

BACA JUGA:Buka Pendaftaran CASN hingga 9 Oktober 2023, Kementerian Agama Sediakan Website Khusus

"Kemarin disegal warga, kami melakukan pendekatan persuasif, hari ini kami bersama Sat Pol PP dan Damkar Indramayu melakukan penyegelan, pasang garis disaksikan warga sekiatar, karena tadi ijin bangunan belum di tempuh, ditambah aktifitas di kos-kosan ganggu warga sekitar," tukasnya.

Sementara itu, Lurah Desa Jatibarang Baru, Abdulah mengatakan sebagai pemerintah desa sebenarnya pihaknya telah melakukan berbagai langkah agar tempat kos yang berada di wilayah Desa Jatibarang Baru agar pemilik tempat kos mematuhi aturan rumah atau tempat kos yang diatur pemerintah daerah. Ia pun membenarkan aktifitas kos di Blok Pilangsari tersebut sering dijadikan tempat maksiat oleh oknum penyewa kamar kos.

"Ketika saya tanya ke pemilik kos, ternyata pemilik kos tidak tahu tempat kosnya dijadikan tempat maksiat bahkan diduga dijadikan tempat mesum, setelah kami telusuri ternyata ada oknum penyewa kos yang hanya ngekos tapi disalah gunakan dengan disewakan perjam ke orang-orang," paparnya.

Bahkan sambung Abdulah untuk tarif perjamnya di kenakan biaya Rp 25 ribu perjam, dan Rp 50 ribu pertiga jam. Hal itu sontak membuat warga kesal dan melakukan aksi pada Minggu (1/10/2023). Dengan menutup akses kosan, dan penghuni kos untuk meninggalkan kosan. "Kemarin warga karena kesal tutup sendiri, semua penghuni kos sudah tidak ada, karena warga menjaga tidak boleh ada aktifitas didalam kosan," ujarnya.

BACA JUGA:Istana Batik Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak masyarakat untuk Melestarikan Seni Budaya Indonesia

BACA JUGA:Polsek Cantigi Indramayu Terus Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Sambang Warga

Untuk hindari hal serupa, Pemerintah Desa Jatibarang Baru akan kembali mengingatkan kepada pemilik kos-kosan agar lebih memperhatikan siapa penyewa kamar kos dan digunakan untuk apa. "Kami juga akan secara rutin sidak di berbagai tempat kos di Jatibarang Baru, dan akan pasang imbauan terkait aturan kos-kosan," kata Abdulah. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: