Pemcam Sukagumiwang Tertibkan Spanduk Liar

Pemcam Sukagumiwang Tertibkan Spanduk Liar

TERTIBKAN: Pencam Sukagumiwang sedang menertibkan spanduk liar yang terpasang di tempat yang bukan peruntukannya, Senin (24/2/2025). -Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID — Untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, Pemerintah Kecamatan Sukagumiwang melaksanakan kegiatan penertiban spanduk, baliho, dan pamflet liar yang tersebar di wilayah Kecamatan Sukagumiwang, Senin (24/2/2025)

Pebertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukagumiwang menyasar berbagai titik strategis, seperti perempatan jalan, area sekitar fasilitas umum, dan tempat-tempat yang dianggap tidak sesuai untuk pemasangan media promosi atau iklan.

Kasi Trantibun Kecamatan Sukagumiwang,Taryono, SH, penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait banyaknya spanduk dan baliho yang dipasang tanpa izin atau melanggar aturan yang berlaku.

"Banyak ditemukan spanduk dan baliho yang dipasang di pohon, tiang listrik, serta trotoar, yang tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, yang kita tertibkan," ujarnya.

BACA JUGA:Baru Selesaikan Tugas Anak SD Dapat Saldo DANA Rp 550.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Terbukti Bayar

Dari hasil kegiatan ini, puluhan spanduk dan baliho ilegal berhasil ditertibkan dan diamankan oleh petugas. Beberapa di antaranya merupakan iklan komersial, promosi kegiatan, hingga spanduk politik yang tidak memiliki izin resmi, petugas juga memberikan teguran kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

"Kita berikan teguran baik lisan maupun  tertulis, dannmemperketat pengawasan serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pemasangan spanduk, itu semua dilakukan untuk memastikan lingkungan kita tetap bersih dan tertib," terang Taryono.

Sementara itu, Camat Sukagumiwang, Sulardi, SP, menegaskan bahwa penertiban  itu adalah bagian dari langkah pemerintah kecamatan dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan kebersihan lingkungan. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti aturan dalam memasang media promosi.

"Pemerintah menyediakan ruang-ruang khusus yang bisa digunakan secara legal, kita ingin Sukagumiwang menjadi wilayah yang tertata dan nyaman bagi seluruh warganya," ujarnya.

BACA JUGA:Bojan Hodak Kecewa, Sanksi dari Komdis PSSI untuk Beckham Putra Dinilai Merugikan Persib

Kegiatan penertiban tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak warga yang menyambut baik langkah tegas pemerintah dalam menata lingkungan agar lebih rapi dan nyaman. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah pemasangan spanduk liar yang dapat merusak tatanan kota atau wilayah Kecamatan Sukagumiwang. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: