Kerap Telan Korban Jiwa, Begini Imbauan PT KAI Pada Masyarakat

Kerap Telan Korban Jiwa, Begini Imbauan PT KAI Pada Masyarakat

INGATKAN DISIPLIN – Masyarakat diimbau untuk disiplin saat hendak melintasi perlintasan sebidang.-KHOLIL IBRAHIM-RADAR INDRAMAYU

HAURGEULIS, RADARINDRAMAYU.ID – Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) masih kerap terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu. Bahkan sampai menelan korban jiwa.

Terbaru, MCR (17) seorang pelajar SMK di Kecamatan Jatibarang tewas mengenaskan setelah tertemper badan KA Banteng cargo Relasi KPB-SBI Km 178.

Kejadiannya di perlintasan KA Blok Lesehan, Desa/Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Minggu (1/10).

Sehari sebelumnya atau Sabtu (30/9), insiden kecelakaan antara KA dan mobil dump truk terjadi di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA:Buka Pendaftaran CASN hingga 9 Oktober 2023, Kementerian Agama Sediakan Website Khusus

BACA JUGA:Istana Batik Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Ajak masyarakat untuk Melestarikan Seni Budaya Indonesia

Tepatnya diperlintasan KA tanpa palang pintu jalur hulu Km 133+4 Blok Julung Desa Karangtumaritis.

Martono (39), supir dump truk mengalami luka berat.Sementara kernetnya, Junaedi (15) warga Dusun Kiarapayung RT/RW 012/004 Desa Kiarasari Kecamatan Compreng Kabupaten Subang tewas ditempat kejadian.

Terkait dua insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon kembali mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

"PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, kemarin.

BACA JUGA:Polsek Cantigi Indramayu Terus Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Melalui Sambang Warga

BACA JUGA:Berbagi Energi Terbarukan di Kampung Keberagaman, Menjaga Toleransi untuk Kelestarian Lingkungan

Ia menyebutkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.

Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat , menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Menurutnya, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan PT KAI. Karena tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

BACA JUGA:Jaga Netralitas pada Pemilu 2024: Mulai dari Kepala SKPD, ASN Ikrar Bersama dan Teken Pakta Integritas

BACA JUGA:Persib Bandung Melesat ke 3 Besar Klasemen, Usai Bantai Persita 5-0

Karanenya, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

"Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain. Seperti kendaraan bermotor maupun manusia," jelasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA.

BACA JUGA:Jaga Netralitas pada Pemilu 2024: Mulai dari Kepala SKPD, ASN Ikrar Bersama dan Teken Pakta Integritas

BACA JUGA:Persib Bandung Melesat ke 3 Besar Klasemen, Usai Bantai Persita 5-0

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan. Seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang.

Sedangkan rambu-rambu ‘STOP’ yang telah terpasang yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Untuk itu, pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di pelintasan sebidang.

Sedangkan bagi pejalan kaki, mereka wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Lalu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

BACA JUGA:Emak-emak Segel Tempat Kost, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Di samping itu, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.

“Untuk itu masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” tandasnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: