BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi karena Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM, Penny K Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan di Istana Negara. 2 perusahaan farmasi bakal dipidana. -Setkab-radarcirebon.com--
BACA JUGA:Camat Karangampel Sidak ke Apotek dan Toko Obat
Kemudian dilakukan konfirmasi kedua, dengan biopsi pasa pasien yang meninggal. Dan setelah diperiksa, ditemukan kerusakan ginjal sesuai dengan ciri-ciri zat kimia tersebut.
"Jadi itu memperkuat analisanya bahwa disebabkan oleh obat kimia ini," kata Menkes, bersama Kepala BPOM, di Istana Negara.
Analisa ketiga, sambung Menkes, dilakukan dengan mengambil obat-obatan yang ada di rumah pasien, dan diperiksa di Puslabfor Polri. Hasil pemeriksaan secara kualitatif, ditemukan sebagian besar obat-obatan mengandung senyawa kimia tersebut.
BACA JUGA:Camat Karangampel Sidak ke Apotek dan Toko Obat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: