BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi karena Kasus Gagal Ginjal Akut

BPOM Bakal Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi karena Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM, Penny K Lukito dan Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan di Istana Negara. 2 perusahaan farmasi bakal dipidana. -Setkab-radarcirebon.com--

Radarindramayu.id, JAKARTA -  Karena produksi obat sirup mereka mengandung bahan berbahaya dan menyebabkan kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan farmasi bakal dipidana. 

Dipastikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito bahwa bakal membawa 2 perusahaan farmasi dan dipidana dalam waktu dekat. 

Pihaknya juga sudah menugaskan kedeputian penindakan agar 2 perusahaan farmasi tersebut dipidana, karena menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Kami sudah mendapatkan 2 industri farmasi yang akan ditindaklanjuti menjadi pidana. Kedeputian 4 dari Badan POM sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerjasama dengan kepolisian," kata Penny, dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin, 24, Oktober 2022. 

BACA JUGA:Pastikan Apotek dan Toko Obat Tak Menjual Obat Sirup, Camat Lakukan Sidak

Nantinya, kata Penny, akan segera masuk dalam penyidikan untuk ke tahap perkara pidana dan ditindaklanjuti oleh Kedeputian 4 yang merupakan bidang penindakan. 

"Saya tidak menyebutkan sekarang, karena prosesnya masih berlangsung. Segera nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat," tandas Penny. 

Dia menambahkan, ada indikasi bahwa kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pasa produk 2 perusahaan farmasi tersebut, tidak hanya sebagai kontaminan tetapi sangat tinggi dan tentu saja toksik. 

"Sehingga sangat diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut," tutur Penny terkait tindak lanjut penindakan tersebut. 

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 11 Rumah di Kecamatan Gantar Rusak

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus gagal ginjal akut mulai terjadi sejak awal Agustus 2022. 

Kemudian pada September, Kemenkes sudah melakukan uji patologi. Salah satunya memeriksa mengenai kemungkinan infeksi bakteri leptospira yang dapat menyebabkan gangguan pada ginjal. 

Namun, pada hasil pemeriksaan tidak ditemukan bakteri tersebut. Kemudian juga dilakukan pemeriksaan patologi untuk mengetahui terkait kemungkinan dampak dari infeksi covid-19. 

Hasilnya dari pemeriksaan patologi ditemukan hanya di bawah 1 persen saja. Dari pemeriksaan berikutnya, kemudian diketahui bahwa 70 persen dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan zat kimia EG dan DEG pada urine. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: